Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan kategori penghasilan dalam PP No 23 Tahun 2018

  • kategori penghasilan dalam PP No 23 Tahun 2018

  • zhaff

    Member
    7 May 2019 at 11:46 am
  • zhaff

    Member
    7 May 2019 at 11:46 am

    Selamat siang,

    Saya ada kasus PT. X punya penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri. atas penghasilan luar negeri tidak dipotong pajak di negara ybs.
    Mengacu pada Pasal 2 ayat 3 huruf b PP 23 Tahun 2018 yaitu "tidak termasuk penghasilan dari usaha yg dikenai pph final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri". Atas statement peraturan tsb apakah Penghasilan dari luar negeri tsb dapat diperhitungkan dengan PP 23?
    Mohon penjelasannya, rekan
    Terima kasih

  • tuyuldanmbayul

    Member
    7 May 2019 at 12:02 pm
    Originaly posted by zhaff:

    pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri

    jika mengacu pada statement ini seharusnya dapat diperhitungkan karena pnghasilan tersebut tidak terutang di luar negeri. Tapi kalo belum lihat seluruh aspek kita ga bisa langsung bilang itu diperhitungkan objek pp 23.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    7 May 2019 at 1:10 pm
    Originaly posted by zhaff:

    Atas statement peraturan tsb apakah Penghasilan dari luar negeri tsb dapat diperhitungkan dengan PP 23?

    betul,
    selama memang memenuhi syarat sbg badan dgn usaha di bawah 4,8M

  • zhaff

    Member
    7 May 2019 at 1:19 pm
    Originaly posted by tuyuldanmbayul:

    lihat seluruh aspek kita ga bisa langsung bilang itu diperhitungkan objek pp 23

    boleh dijelaskan aspek apa yang dimaksud ? terimakasih

  • zhaff

    Member
    7 May 2019 at 1:21 pm

    jadi atas penghasilan luar negeri dapat menggunakan pp 23?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    7 May 2019 at 1:51 pm

    dapat, selama tidak terutang dan/atau belum di bayar di luar negeri.
    CMIIW

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now