Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kategori penghasilan dalam PP No 23 Tahun 2018
kategori penghasilan dalam PP No 23 Tahun 2018
Selamat siang,
Saya ada kasus PT. X punya penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri. atas penghasilan luar negeri tidak dipotong pajak di negara ybs.
Mengacu pada Pasal 2 ayat 3 huruf b PP 23 Tahun 2018 yaitu "tidak termasuk penghasilan dari usaha yg dikenai pph final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri". Atas statement peraturan tsb apakah Penghasilan dari luar negeri tsb dapat diperhitungkan dengan PP 23?
Mohon penjelasannya, rekan
Terima kasih- Originaly posted by zhaff:
pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri
jika mengacu pada statement ini seharusnya dapat diperhitungkan karena pnghasilan tersebut tidak terutang di luar negeri. Tapi kalo belum lihat seluruh aspek kita ga bisa langsung bilang itu diperhitungkan objek pp 23.
- Originaly posted by zhaff:
Atas statement peraturan tsb apakah Penghasilan dari luar negeri tsb dapat diperhitungkan dengan PP 23?
betul,
selama memang memenuhi syarat sbg badan dgn usaha di bawah 4,8M - Originaly posted by tuyuldanmbayul:
lihat seluruh aspek kita ga bisa langsung bilang itu diperhitungkan objek pp 23
boleh dijelaskan aspek apa yang dimaksud ? terimakasih
jadi atas penghasilan luar negeri dapat menggunakan pp 23?
dapat, selama tidak terutang dan/atau belum di bayar di luar negeri.
CMIIW