Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kategori biaya transport

  • Kategori biaya transport

     rowa updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 10 Posts
  • rowa

    Member
    15 February 2012 at 5:03 pm
  • rowa

    Member
    15 February 2012 at 5:03 pm

    Dear rekan Ortax.. ,

    Untuk biaya transport apakah ada unsur jasa??
    sabagai contoh apabila kita menggunakan jalur sungai , kita memakai perahu (semacam ojek sungai) sampai tempat tujuan . apakah dalam substansi tersbut terkandung nilai jasanya?

    mohon pencerahaannya ,

    salam

  • hendrioye

    Member
    15 February 2012 at 5:22 pm

    AR saya bilang biaya transport dikantor sangat besar, kena pph 21 karena dia kira kita pake jasa orang luar

    salam

  • haris83sam

    Member
    15 February 2012 at 5:29 pm

    Semoga dapat membantu,

    menurut saya,,, biaya tsb tidak ada unsur jasanya… karna bisa dibilang sebagai ojeg sungai / angkutan umum, beda halnya kalau khusus mengangkut barang perush anda pada suatu instansi transport…..

    trim's

  • begawan5060

    Member
    15 February 2012 at 6:03 pm
    Originaly posted by rowa:

    Untuk biaya transport apakah ada unsur jasa??
    sabagai contoh apabila kita menggunakan jalur sungai , kita memakai perahu (semacam ojek sungai) sampai tempat tujuan . apakah dalam substansi tersbut terkandung nilai jasanya?

    Pada dasarnya dapat dibedakan antara ongkos angkutan dan biaya transport..
    Misal :
    Pembelian BBM untuk kendaraan sales, bisa dikelompokkan bi transport..
    Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa ke pihak lain itu, maka :
    Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
    Pemberi jasa orang pribadi objek pomotongan PPh 21

  • Aries Tanno

    Member
    15 February 2012 at 11:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh

    mohon rujukannya…
    Apakah maksudnya adalah untuk angkutan umum?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    16 February 2012 at 12:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa ke pihak lain itu, maka :

    Pembelian BBM untuk kendaraan sales, bisa dikelompokkan bi transport..
    Bisa juga menggunakan jasa pihak lain (pengusaha angkutan, termasuk ojek sungai) dan atas penggunaan jasa angkutan dari pihak lain itu, maka :
    Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh
    Pemberi jasa orang pribadi objek pomotongan PPh 21

  • rowa

    Member
    16 February 2012 at 8:38 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberi jasa badan bukan objek pemotongan PPh

    bukankah badan yang memberikan jasa merupakan objek pemotongan PPh 23 — PMK No. 244/PMK.03/2008 ?

    mohon pencerahannya rekan ,

    salam

  • begawan5060

    Member
    16 February 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by rowa:

    bukankah badan yang memberikan jasa merupakan objek pemotongan PPh 23 — PMK No. 244/PMK.03/2008 ?

    Tidak seluruh jasa rekan…
    PMK No. 244/PMK.03/2008 inilah yang membatasi..

  • rowa

    Member
    16 February 2012 at 1:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak seluruh jasa rekan…
    PMK No. 244/PMK.03/2008 inilah yang membatasi..

    mantap pak

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now