Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › kasus tax amnesti
hello rekan ortax
apakah pph pasal 4 ayat 2 atas deviden orang pribadi apakah bisa ikut TA?
apakah pph pasal 4 ayat 2 atas sewa menyewa atas nama badan bisa ikut TA?
PPh pasal 4 ayat 2 (PPh Final ) bukan merupahkan Asset, yang dioffset /dikurangi dengan biaya sewa /bunga/dividen, jadi tidak perlu ikut TA
oh nggak bisa y?
karena pada saat perusahaaan sudah membagikan deviden belum dibayarkan pph terutang nya ke negara.
Jadi tidak bisa ikut TA y?
Viewing 1 - 4 of 4 replies