• Kasus Seputar PPh 21

     H36UN updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 8 Posts
  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 8:25 am
  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 8:25 am

    Master, Rekan-rekan Otaxers

    Minta pendapat ya untuk case berikut :

    1) Katakanlah PT. A mengadakan gathering / halal bihalal dimana dalam acara tersebut ada pembagian hadiah utama berupa kendaraan bermotor. semua peserta gathering adalah karyawan tetap perusahaan.
    Pertanyaannya :
    atas hadiah utama yang diterima karyawan tetap apakah dipotong PPh pasal 21 via peserta kegiatan atau langsung digabung pada 1721 A1…?

    2) Perusahaan consumer good katakan PT. B mengadakan program promosi, dimana mekanismenya adalah setiap pembelian oleh end user minimal Rp. 100.000 maka berhak mengikuti lucky draw yang berhadiah home appliance.
    Pertanyaannya :
    apakah PT. B ada terutang PPh atas pemberian hadiah ke end user dalam kegiatan promosi tersebut..?

    3) pada form 1721 A1 No. 13 tertulis "Ph. Neto Masa sebelumnya" dan No. 18 Tertulis "PPh 21 yang te;ah dipotong masa sebelumnya"
    Pertanyaannya :
    apakah untuk no. 13 & no. 18 hanya boleh di isi jika terjadi perpidahan cabang dalam 1 perusahaan yang sama atau boleh di isi juga bila terjadi pindah ke perusahaan yang berbeda pada tahun berjalan..?

    atas pendapat yang Master, Rekan-rekan Otaxers berikan saya hargai dan saya ucapkan terima kasih

    salam 🙂

  • kyloren

    Member
    26 August 2016 at 9:05 am
    Originaly posted by H36UN:

    atas hadiah utama yang diterima karyawan tetap

    diberikan dalam bentuk uang atau barang rekan? Kalau uang saya melihatnya melekat ke A1 karena dia pegawai tetap

    Originaly posted by H36UN:

    lucky draw

    kata kunci nya disini rekan, potong PPh atas hadiah undian

    Originaly posted by H36UN:

    boleh di isi juga bila terjadi pindah ke perusahaan yang berbeda pada tahun berjalan..?

    bisa diisi kalau pindah perusahaan dan karyawan tersebut bawa A1 dari perusahaan sebelumnya

  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 9:13 am
    Originaly posted by kyloren:

    diberikan dalam bentuk uang atau barang rekan?

    barang dong kan ini hadiahnya

    Originaly posted by H36UN:

    kendaraan bermotor

    Originaly posted by kyloren:

    kata kunci nya disini rekan, potong PPh atas hadiah undian

    kalau hadiahnya langsung diserahkan di tempat saat pembelian barang meskipun lucky draw apakah terutang PPh..?

    Originaly posted by kyloren:

    bisa diisi kalau pindah perusahaan dan karyawan tersebut bawa A1 dari perusahaan sebelumnya

    tetapi di PER-14-2013 tertulis
    Angka 13
    Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
    pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan.
    Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 12 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.

    Angka 18
    Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan
    pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan, atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan. Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.

    Pendapatnya om kalau boleh..

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 August 2016 at 12:21 pm
    Originaly posted by H36UN:

    atas hadiah utama yang diterima karyawan tetap apakah dipotong PPh pasal 21 via peserta kegiatan atau langsung digabung pada 1721 A1…?

    Dipotong PPh pasal 21 via peserta kegiatan..

    Originaly posted by H36UN:

    apakah PT. B ada terutang PPh atas pemberian hadiah ke end user dalam kegiatan promosi tersebut..?

    Ya..

    Originaly posted by H36UN:

    apakah untuk no. 13 & no. 18 hanya boleh di isi jika terjadi perpidahan cabang dalam 1 perusahaan yang sama atau boleh di isi juga bila terjadi pindah ke perusahaan yang berbeda pada tahun berjalan..?

    Hanya diisi dalam hal pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja..

  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 12:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipotong PPh pasal 21 via peserta kegiatan..

    ok master..cocok.

    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya diisi dalam hal pindah kerja masih dalam satu pemberi kerja..

    nah untuk yang ini pemahaman ane ya master kalau baca yang angka 13 setuju hanya untuk pindah antar cabang misalnya ane kerja di pusat wilayah sulawesi, dipindah ke cabang papua. Tetapi yang ane agak ragu waktu baca angka 18. bagian ini

    Originaly posted by H36UN:

    pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan,

    kenapa keterangan ini tidak dicantumkan juga di angka 13..?

    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..

    bukankah pertanyaan ane yang kedua serta tambahan informasinya

    Originaly posted by H36UN:

    hadiahnya langsung diserahkan di tempat saat pembelian barang

    memenuhi kriteria.
    Pasal 4,
    (1) pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tdk berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tsb diterima lgs oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

    atau ada pemahaman ane yang kurang tepat master pada pasal tersebut..?

    salam

  • begawan5060

    Member
    26 August 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by H36UN:

    nah untuk yang ini pemahaman ane ya master kalau baca yang angka 13 setuju hanya untuk pindah antar cabang misalnya ane kerja di pusat wilayah sulawesi, dipindah ke cabang papua. Tetapi yang ane agak ragu waktu baca angka 18. bagian ini

    Kalau yang ini (meskipun pentunjuk resmi)…, saya berani mengatakan salah.., karena tidak cocok dengan Per-32

    Originaly posted by H36UN:

    konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tsb diterima lgs oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

    Bukankah lucky draw sejatinya adalah undian? Atau bisa dijelaskan apa itu lucky draw?

  • H36UN

    Member
    26 August 2016 at 1:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    karena tidak cocok dengan Per-32

    di cocokan dengan PER-32 bagian mana ya master..? (pasal berapa/ lampiran / contoh yang mana). jika ternyata benar tidak cocok dengan kondisi di tingkat yang sama PER VS PER yang mana yang harus di ikuti..?

    Sesuai perkiraan ane pasti ada pertimbangan ini

    Originaly posted by begawan5060:

    lucky draw

    arahnya jadi ke 25%.
    susahnya praktek bisnis di lapangan dalam rangka kegiatan promosi suka ada lucky draw misalnya dengan memutar roda, melempar busur panah, mengaduk kertas, dll. dan umumnya hadiahnya tidak terlalu mahal juga cuma seperti home appliace, tapi dipotong 25% yang ada pembelinya kabur, kalau GU perusahan jadi beban.

    tadinya pemahaman ane undian itu umumnya hadiah tidak diterima secara langsung saat terjadi pembelian barang, biasanya ada rentang periode, dan pemenang diumumkan di media massa.

    oleh karena itu pemahaman ane menganggap lucky draw itu bukan undian. kira2 begitu master

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now