Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kasus PPh 4 ayat 2
Izin bertanya,
Jika di th 2018 PT. PETA menyewa bangunan dari PT. Bogorland dgn nilai transaksi Rp20.000.000, namun PT. PETA tidak memotong PPh pasal 4 ayat 2. Kemudian PT. Bogorland bersedia mengembalikan kelebihan pembayarannya di bulan januari 2019.
Bagaimana ya jurnal penyesuaian PT. PETA di akhir tahun?
Terimakasih sebelumnyapada saat mencatat pembayaran sewa seharusnya:
Beban sewa (d) 20.000.000
PPN masukan (d) 2.000.000
Bank (k) 22.000.000Piutang Lain2 (d) 2.000.000
ayat silang (k) 2.000.000saat adjustment uang dikembalikan:
ayat silang (d) 2.000.000
Piutang Lain2 (k) 2.000.000- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Piutang Lain2 (d) 2.000.000ayat silang (k) 2.000.000saat adjustment uang dikembalikan:ayat silang (d) 2.000.000Piutang Lain2 (k) 2.000.000
jurnal ini hanya reverse journal saja aja kayak nya
berikut jurnalnya
Beban sewa (d) 20.000.000
PPN masukan (d) 2.000.000
Bank (k) 22.000.000Hutang PPh Pasal 4(2) (d) 2.000.000
Bank (k) 2.000.000di akhir tahun jurnal nya
Piutang lain-lain (d) 2.000.000
Hutang PPh Psl 4(2) (k) 2.000.000pada saat pembayaran
Bank (d) 2.000.000
Piutang lain-lain (k) 2.000.000pada saat januari
Bank (D) atau
berikut jurnalnya
Beban sewa (d) 20.000.000
PPN masukan (d) 2.000.000
Bank (k) 22.000.000Hutang PPh Pasal 4(2) (d) 2.000.000
Bank (k) 2.000.000di akhir tahun jurnal nya
Hutang PT. Bogorland (d) 2.000.000
Hutang PPh Psl 4(2) (k) 2.000.000pada saat pembayaran
Bank (d) 2.000.000
Hutang PT. Bogorland (k) 2.000.000