• kasus gayus

  • bibinslamet

    Member
    18 November 2010 at 9:49 am
  • bibinslamet

    Member
    18 November 2010 at 9:49 am

    salam rekan ortax.ane mao nanya,
    1.gayus itu kan jebolan stan,apakah di jebolan stan itu tidak diambil sumpah nya untuk mengabdi di kpp.
    2.gayus itukan tersandung dgn kasus pajak prusahaan bakri grup,bgaimana kah sistem dalam mengurus pajak perusahaan.apakah satu fiskus mengurus wajib pajak satu juga.sebenarnya kan inti kasus gayus bakri grup saharusnya bayar pajak ke negara,,,eh malahan ke gayus dia bayar,,,jadi ini kan sama dgn gayus yg mengurus pajak bakri….apakah begini fiskus bekerja..??
    mohom dijelaskan ttg kasus ini/…
    thanks

  • t3ddy

    Member
    18 November 2010 at 9:53 am
    Originaly posted by bibinslamet:

    1.gayus itu kan jebolan stan,apakah di jebolan stan itu tidak diambil sumpah nya untuk mengabdi di kpp.

    Marah boleh saja tetapi jgn membawa instansi rekan.

    Originaly posted by bibinslamet:

    apakah begini fiskus bekerja..??

    Tergantung moral rekan.

  • wannabewongkpp

    Member
    18 November 2010 at 9:59 am

    apakah kasus gayus perlu dibahas di sini?

  • KoRaY

    Member
    18 November 2010 at 10:11 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah kasus gayus perlu dibahas di sini?

    Tidak perlu..
    Salam..

  • ridwanjunus

    Member
    18 November 2010 at 10:12 am

    kembali ke masalah moral dan uang…

    hmmm apakah ini cocok masuk ke topik PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)? kayaknya lebih cocok masuk topik lain-lain deh hoho

    just saying..

  • lamsihar

    Member
    18 November 2010 at 10:15 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah kasus gayus perlu dibahas di sini?

    sepertinya tidak mengapa rekan.
    bukankah media ini bebas berekspresi yang penting bertanggung jawab, lagian sebagai pembelajaran:
    @bagi fiskus agar lebih mawas..
    @bagi wp agar lebih berhati2 tidak ambil jalan pintas

    he..he..he..
    mudah2an para fiskus ga marah ya…

  • j0hn

    Member
    18 November 2010 at 10:16 am

    mau ngomongin petugas pajak lagi ya? hehehe… bukannya gayus itu sudah "mantan" petugas pajak?

  • j0hn

    Member
    18 November 2010 at 10:16 am
    Originaly posted by lamsihar:

    mawas..

    jadi mawas maksudnya?

  • lamsihar

    Member
    18 November 2010 at 10:21 am
    Originaly posted by j0hn:

    jadi mawas maksudnya?

    ha..ha..ada fiskus yang merasa ya…

    mawas artinya tidak azas manfaat dengan kata lain..mentang2 ada kesempatan..

  • Dew

    Member
    18 November 2010 at 10:40 am
    Originaly posted by bibinslamet:

    salam rekan ortax.ane mao nanya,
    1.gayus itu kan jebolan stan,apakah di jebolan stan itu tidak diambil sumpah nya untuk mengabdi di kpp.
    2.gayus itukan tersandung dgn kasus pajak prusahaan bakri grup,bgaimana kah sistem dalam mengurus pajak perusahaan.apakah satu fiskus mengurus wajib pajak satu juga.sebenarnya kan inti kasus gayus bakri grup saharusnya bayar pajak ke negara,,,eh malahan ke gayus dia bayar,,,jadi ini kan sama dgn gayus yg mengurus pajak bakri….apakah begini fiskus bekerja..??
    mohom dijelaskan ttg kasus ini/…
    thanks

    kenapa nggak nanya langsung ke Dirjen Pajak…? saya rasa mereka yang lebih berwenang menjawab pertanyaan "APAKAH BEGINI FISKUS BEKERJA"

    Masalah Jayus sudah dibahas berulangkali di mass media, semua orang dari yang benar2 ngerti sampe yg benar2 nggak ngerti sudah ikut bicara…… kalo dibahas lagi disini paling2 cuma mengundang debat kusir

    itu kalo menurut saya lho….

    masalah Jayus kan dah dibahas di media

  • asitumorang

    Member
    18 November 2010 at 10:54 am

    semua rekan ortax

    saya pikir
    saya pertimbankan
    dan saya usulkan

    forum ini bukanlah satu media yang mencari kawan ato lawan ato mencap satu sama laen
    melainkan hanya untuk mengetahui kasus, membahas, dan memberikan solusi untuk mengatsi maslah tersebut

    tah saya pikir masalah ini tidak ada gunanya kita bahas

    tyvm

  • Rewa

    Member
    18 November 2010 at 10:56 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah kasus gayus perlu dibahas di sini?

    plus dasar hukumnya yak…^,^

  • Dew

    Member
    18 November 2010 at 10:59 am
    Originaly posted by lamsihar:

    mawas artinya tidak azas manfaat dengan kata lain..mentang2 ada kesempatan..

    kalo menurut teori ekonomi….penawaran terjadi karena ada permintaan.
    Kalo WP dah pada ngerti pajak, nggak mungkin ada permintaan "tolong dibantu, minta kebijaksanaan, dll " nggak mungkin ada penawaran "bisa dibantu, tapi……."

    Originaly posted by bibinslamet:

    1.gayus itu kan jebolan stan,apakah di jebolan stan itu tidak diambil sumpah nya untuk mengabdi di kpp.

    dalam kasus Jayus….. jelas bukan cuma Jayus yang bersalah….. perusahaan2 penilep yg memperkerjakan Jayus juga bersalah. Apakah semua pemimpin perusahaan itu lulusan STAN……. jelas TIDAK.

    Originaly posted by lamsihar:

    mudah2an para fiskus ga marah ya…

    kalau anda rajin browsing, mungkin anda pernah nemu tulisan seorang Fiskus yg kurang lebih menyatakan "dalam kasus Jayus justru sebagian besar Fiskus lah yang dirugikan, merekalah yang seharusnya marah. mereka2 yang hidup sederhana, bekerja di pelosok Indonesia, jauh dari keluarga, terpaksa hanya bisa pulang setahun sekali atau dua kali untuk menghemat ongkos, mereka yang istiqomah dengan kejujurannya dan tidak mau menerima uang sepeserpun yang bukan haknya….. gara2 kasus Jayus ini tiba2 mereka kena cap koruptor. Tiba2 mereka dilecehkan dan dipandang hina oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia……… padahal mereka bukan koruptor. kesalahan mereka hanya karena mereka kerja di pajak"

  • arland2001us

    Member
    18 November 2010 at 11:00 am

    sebaiknya kasus gayus tidak dibahas dalam forum ini. semuanya sudah jelas dan memahaminya.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now