Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kasus dan perhitungan uang tembusaan

  • Kasus dan perhitungan uang tembusaan

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • LindaACC99

    Member
    16 August 2016 at 11:24 am
  • LindaACC99

    Member
    16 August 2016 at 11:24 am

    Hello rekap ortax,

    saya mau bertanyai masalah kasus TA:

    Kasus 1 :

    Bagaimana perhitungan WP OP yang memiliki harta kekayaan diluar negeri dan didalam negeri ?
    Contoh:

    WP OP memiliki apartemen di Ausie pada tahun 2009 dengan DP sbsar 1M dengan cicilan selama 30 thn sebesar 500 juta /bln. Tetapi setelah jalan 6 tahun, pada tahun 2015 ada kenaikan cicilan apartemen sehingga WP OP melakukan cicilan dimulai dari awal lagi dengan cicilan 750 juta/bln dan baru jalan cicilan baru itu sekitar bulan oktober 2015.
    pertanyaan saya nilai nominal yang mana yang mesti diikutkan TA?

    Kasus 2 :

    WP OP orang pribadi memiliki harta kekayaan di Indonesia berupa deposito 500 juta, tanah 90 juta, bangunan 380 juta dan apartemen di luar negeri sebesar 1M serta hutang cicilan apartemen sbsar 2M.
    Pertanyaannya bagaimana cara perhitungan uang tembusannya dan berapa tarif yang dikenakan?

    Kasus 3 :

    WP OP yang merupakan IRT yang memiliki uang tabungan senilai 330 juta ditahun 2013 dan uang tabungan tsb ditahun 2014 dipindahkan sbg uang deposito yang belum di laporkan ke SPT Tahunan.

    Apakah harus mengikuti TA jika harus bagaimana cara perhitungannya?

    Kasus 4:

    WP OP memiliki mobil senilai 500 juta, tetapi mobil tsb atas nama anaknya yang masih belum bekerja. Dana pembelian mobil ini dari ibunya. Tetapi pembelian mobil tersebut belum dilaporkan k SPT WP OP?

    Apakah harus dilaporkan k SPT WP OP ibunya?
    Apakah bisa diikutkan TA, Jika bisa bagaimana perhitungannya?

    Tolong dibantu rekan.
    trims

  • goodmorning

    Member
    16 August 2016 at 2:27 pm

    ini soal ujian ya rekan? wah jangan nyontek dong

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 8:53 am
    Originaly posted by LindaACC99:

    WP OP memiliki apartemen di Ausie pada tahun 2009 dengan DP sbsar 1M dengan cicilan selama 30 thn sebesar 500 juta /bln. Tetapi setelah jalan 6 tahun, pada tahun 2015 ada kenaikan cicilan apartemen sehingga WP OP melakukan cicilan dimulai dari awal lagi dengan cicilan 750 juta/bln dan baru jalan cicilan baru itu sekitar bulan oktober 2015.
    pertanyaan saya nilai nominal yang mana yang mesti diikutkan TA?

    RP 1M + 72× RP 500 JUTA + (24×12× 750 JUTA)
    Hutang= (24×12× Rp 750 juta..
    Lebih baik Dp + cicilan masuk ke piutabg lainnya saja, karena syarat cuma diakui 50 % dari nilai nominal harta. Dilapor masih sebatas piutang lainnya

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 9:03 am
    Originaly posted by LindaACC99:

    WP OP orang pribadi memiliki harta kekayaan di Indonesia berupa deposito 500 juta, tanah 90 juta, bangunan 380 juta dan apartemen di luar negeri sebesar 1M serta hutang cicilan apartemen sbsar 2M.
    Pertanyaannya bagaimana cara perhitungan uang tembusannya dan berapa tarif yang dikenakan?

    Asumsi cuma declare saja
    Harta DN= (500+90+380)× 2%

    Harta LN =(3 m-1,5 m) × 4%.
    U pengajuan sd 30 september 2016.
    1,5 m karena diakui cuma 50% dari harga apartment

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 9:06 am
    Originaly posted by goodmorning:

    WP OP yang merupakan IRT yang memiliki uang tabungan senilai 330 juta ditahun 2013 dan uang tabungan tsb ditahun 2014 dipindahkan sbg uang deposito yang belum di laporkan ke SPT Tahunan.

    Apakah harus mengikuti TA jika harus bagaimana cara perhitungannya?

    2%× nilai deposito tsb per 31/12-2015.

  • danilecarlo

    Member
    17 August 2016 at 9:12 am
    Originaly posted by LindaACC99:

    WP OP memiliki mobil senilai 500 juta, tetapi mobil tsb atas nama anaknya yang masih belum bekerja. Dana pembelian mobil ini dari ibunya. Tetapi pembelian mobil tersebut belum dilaporkan k SPT WP OP?

    Apakah harus dilaporkan k SPT WP OP ibunya?
    Apakah bisa diikutkan TA, Jika bisa bagaimana perhitungannya?.

    Di TA melalui NPWP ibunya 2% × Rp 500 juta.
    Tehnis lainya buat surat pengakuan harta tsb milik ibunya. Kedepan nya dihibah ke anak bila anak sudah punya NPWP

  • LindaACC99

    Member
    18 August 2016 at 1:41 pm

    bukan soal ujian.

    Tapi ini kasus yang aku hadapi.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 3:54 pm
    Originaly posted by LindaACC99:

    Tapi ini kasus yang aku hadapi.

    Bukan kasus tapi tugas. Hehehehe

    Untuk Harta yang besar tidak ada salahnya pakai Konsultan saja.
    Khususnya Tugas 1.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now