Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kasus dan perhitungan uang tembusaan
Kasus dan perhitungan uang tembusaan
Hello rekap ortax,
saya mau bertanyai masalah kasus TA:
Kasus 1 :
Bagaimana perhitungan WP OP yang memiliki harta kekayaan diluar negeri dan didalam negeri ?
Contoh:WP OP memiliki apartemen di Ausie pada tahun 2009 dengan DP sbsar 1M dengan cicilan selama 30 thn sebesar 500 juta /bln. Tetapi setelah jalan 6 tahun, pada tahun 2015 ada kenaikan cicilan apartemen sehingga WP OP melakukan cicilan dimulai dari awal lagi dengan cicilan 750 juta/bln dan baru jalan cicilan baru itu sekitar bulan oktober 2015.
pertanyaan saya nilai nominal yang mana yang mesti diikutkan TA?Kasus 2 :
WP OP orang pribadi memiliki harta kekayaan di Indonesia berupa deposito 500 juta, tanah 90 juta, bangunan 380 juta dan apartemen di luar negeri sebesar 1M serta hutang cicilan apartemen sbsar 2M.
Pertanyaannya bagaimana cara perhitungan uang tembusannya dan berapa tarif yang dikenakan?Kasus 3 :
WP OP yang merupakan IRT yang memiliki uang tabungan senilai 330 juta ditahun 2013 dan uang tabungan tsb ditahun 2014 dipindahkan sbg uang deposito yang belum di laporkan ke SPT Tahunan.
Apakah harus mengikuti TA jika harus bagaimana cara perhitungannya?
Kasus 4:
WP OP memiliki mobil senilai 500 juta, tetapi mobil tsb atas nama anaknya yang masih belum bekerja. Dana pembelian mobil ini dari ibunya. Tetapi pembelian mobil tersebut belum dilaporkan k SPT WP OP?
Apakah harus dilaporkan k SPT WP OP ibunya?
Apakah bisa diikutkan TA, Jika bisa bagaimana perhitungannya?Tolong dibantu rekan.
trimsini soal ujian ya rekan? wah jangan nyontek dong
- Originaly posted by LindaACC99:
WP OP memiliki apartemen di Ausie pada tahun 2009 dengan DP sbsar 1M dengan cicilan selama 30 thn sebesar 500 juta /bln. Tetapi setelah jalan 6 tahun, pada tahun 2015 ada kenaikan cicilan apartemen sehingga WP OP melakukan cicilan dimulai dari awal lagi dengan cicilan 750 juta/bln dan baru jalan cicilan baru itu sekitar bulan oktober 2015.
pertanyaan saya nilai nominal yang mana yang mesti diikutkan TA?RP 1M + 72× RP 500 JUTA + (24×12× 750 JUTA)
Hutang= (24×12× Rp 750 juta..
Lebih baik Dp + cicilan masuk ke piutabg lainnya saja, karena syarat cuma diakui 50 % dari nilai nominal harta. Dilapor masih sebatas piutang lainnya - Originaly posted by LindaACC99:
WP OP orang pribadi memiliki harta kekayaan di Indonesia berupa deposito 500 juta, tanah 90 juta, bangunan 380 juta dan apartemen di luar negeri sebesar 1M serta hutang cicilan apartemen sbsar 2M.
Pertanyaannya bagaimana cara perhitungan uang tembusannya dan berapa tarif yang dikenakan?Asumsi cuma declare saja
Harta DN= (500+90+380)× 2%Harta LN =(3 m-1,5 m) × 4%.
U pengajuan sd 30 september 2016.
1,5 m karena diakui cuma 50% dari harga apartment - Originaly posted by goodmorning:
WP OP yang merupakan IRT yang memiliki uang tabungan senilai 330 juta ditahun 2013 dan uang tabungan tsb ditahun 2014 dipindahkan sbg uang deposito yang belum di laporkan ke SPT Tahunan.
Apakah harus mengikuti TA jika harus bagaimana cara perhitungannya?
2%× nilai deposito tsb per 31/12-2015.
- Originaly posted by LindaACC99:
WP OP memiliki mobil senilai 500 juta, tetapi mobil tsb atas nama anaknya yang masih belum bekerja. Dana pembelian mobil ini dari ibunya. Tetapi pembelian mobil tersebut belum dilaporkan k SPT WP OP?
Apakah harus dilaporkan k SPT WP OP ibunya?
Apakah bisa diikutkan TA, Jika bisa bagaimana perhitungannya?.Di TA melalui NPWP ibunya 2% × Rp 500 juta.
Tehnis lainya buat surat pengakuan harta tsb milik ibunya. Kedepan nya dihibah ke anak bila anak sudah punya NPWP bukan soal ujian.
Tapi ini kasus yang aku hadapi.
- Originaly posted by LindaACC99:
Tapi ini kasus yang aku hadapi.
Bukan kasus tapi tugas. Hehehehe
Untuk Harta yang besar tidak ada salahnya pakai Konsultan saja.
Khususnya Tugas 1.