Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawati Menikah, Haruskan mempunyai NPWP?
Karyawati Menikah, Haruskan mempunyai NPWP?
Dear rekan,
apakah karyawati menikah harus memiliki NPWP? atau ikut suami?nuhun
Ikut suami ….
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ikut suami ….
saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…
kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP… Bisa kok disinkronkan, khan kalau pengajuan pinjaman harus tanda tangan suami dan istri rekan ?
- Originaly posted by hasianku:
saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP…
Sepengetahuan saya suami isteri itu dianggap satu. kecuali kalau ada perjanjian pisah harta.
salam
- Originaly posted by edisuryadi2:
Bisa kok disinkronkan, khan kalau pengajuan pinjaman harus tanda tangan suami dan istri rekan ?
pinjaman KTA (seperti payroll loan) itu tidak perlu persetujuan suami istri rekan…
Originaly posted by loing:Sepengetahuan saya suami isteri itu dianggap satu. kecuali kalau ada perjanjian pisah harta
DJP menganggap satu, nampaknya BI tidak menganggap satu…
salam
harus punya, nomor idem suami tapi tiga digit dibelakang jadi 999 (kalo suami nya kan 000)
- Originaly posted by hasianku:
saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…
Sepanjang suaminya telah ber-NPWP, maka secara otomatis NPWP tsb juga milik istri..
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang suaminya telah ber-NPWP, maka secara otomatis NPWP tsb juga milik istri..
Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?
He he he - Originaly posted by GANRO:
Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?
Sama saja..
- Originaly posted by GANRO:
Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?
pemikiran yang visioner…jauh ke depan….
saya sepakat dengan rekan2, ikut suami.
dapat tambahan info dari rekan delima, belakangnya 999….kayak kantor cabang ya….tapi praktiknya di lapangan masih belum seperti itu, jika ada seorang wanita bersuami datang ke KPP minta dibuatkan NPWP, langsung dikasih aja NPWP yang berbeda dari suaminya (ga ditanya dulu kawin atau tidak kawin)….jebreet jadi di kartu NPWP
- Originaly posted by hasianku:
saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…
kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP…Istri tersebut tetap memiliki NPWP, Nomor NPWP istri tersebut sama dengan NPWP suami namun dengan akhiran .999
Jadi mengikuti suami bukan berarti istri tersebut tidak memiliki NPWP.
Salam
berdasarkan PP 74 tahun 2011, semua wanita kawin diwajibkan untuk ikut NPWP suami dengan mengajukan NPWP keluarga yang nantinya kode cabang diisi 999,998,dst.
kalau punya NPWP sebelum menikah, NPWPnya harus lngsng diajukan pencabutan.
kalau memang niat mau bikin NPWP ya bikin NPWP keluarga aj. Silahkan liat PER 51 tahun 2008tetapi masih ada pengecualian, silahkan baca pasal ini.
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN,
DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAKBagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib PajakPasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan:tidak hidup terpisah; atau
tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.