Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Karyawati Menikah, Haruskan mempunyai NPWP?

  • Karyawati Menikah, Haruskan mempunyai NPWP?

     begawan5060 updated 12 years ago 8 Members · 22 Posts
  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 2:53 pm
  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 2:53 pm

    Dear rekan,
    apakah karyawati menikah harus memiliki NPWP? atau ikut suami?

    nuhun

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:20 pm

    Ikut suami ….

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ikut suami ….

    saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…
    kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP…

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:37 pm

    Bisa kok disinkronkan, khan kalau pengajuan pinjaman harus tanda tangan suami dan istri rekan ?

  • Loing

    Member
    28 November 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by hasianku:

    saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP…

    Sepengetahuan saya suami isteri itu dianggap satu. kecuali kalau ada perjanjian pisah harta.

    salam

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Bisa kok disinkronkan, khan kalau pengajuan pinjaman harus tanda tangan suami dan istri rekan ?

    pinjaman KTA (seperti payroll loan) itu tidak perlu persetujuan suami istri rekan…

    Originaly posted by loing:

    Sepengetahuan saya suami isteri itu dianggap satu. kecuali kalau ada perjanjian pisah harta

    DJP menganggap satu, nampaknya BI tidak menganggap satu…

    salam

  • delimawati

    Member
    29 November 2012 at 5:35 pm

    harus punya, nomor idem suami tapi tiga digit dibelakang jadi 999 (kalo suami nya kan 000)

  • begawan5060

    Member
    29 November 2012 at 5:39 pm
    Originaly posted by hasianku:

    saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…

    Sepanjang suaminya telah ber-NPWP, maka secara otomatis NPWP tsb juga milik istri..

  • ganro

    Member
    29 November 2012 at 5:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang suaminya telah ber-NPWP, maka secara otomatis NPWP tsb juga milik istri..

    Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?
    He he he

  • begawan5060

    Member
    29 November 2012 at 5:58 pm
    Originaly posted by GANRO:

    Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?

    Sama saja..

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 9:05 am
    Originaly posted by GANRO:

    Kalau punya 3 istri, bagaimana Pak?

    pemikiran yang visioner…jauh ke depan….

    saya sepakat dengan rekan2, ikut suami.
    dapat tambahan info dari rekan delima, belakangnya 999….kayak kantor cabang ya….

    tapi praktiknya di lapangan masih belum seperti itu, jika ada seorang wanita bersuami datang ke KPP minta dibuatkan NPWP, langsung dikasih aja NPWP yang berbeda dari suaminya (ga ditanya dulu kawin atau tidak kawin)….jebreet jadi di kartu NPWP

  • Keehlz

    Member
    30 November 2012 at 9:52 am
    Originaly posted by hasianku:

    saat ini kalau orang mengajukan pinjaman di bank dgn jumlah lebih besar dari 50 juta diharuskan ada NPWP, termasuk kalau yg pinjam seorang wanita menikah…
    kok tidak sinkron ya peraturan BI dengan DJP…

    Istri tersebut tetap memiliki NPWP, Nomor NPWP istri tersebut sama dengan NPWP suami namun dengan akhiran .999

    Jadi mengikuti suami bukan berarti istri tersebut tidak memiliki NPWP.

    Salam

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:14 am

    berdasarkan PP 74 tahun 2011, semua wanita kawin diwajibkan untuk ikut NPWP suami dengan mengajukan NPWP keluarga yang nantinya kode cabang diisi 999,998,dst.
    kalau punya NPWP sebelum menikah, NPWPnya harus lngsng diajukan pencabutan.
    kalau memang niat mau bikin NPWP ya bikin NPWP keluarga aj. Silahkan liat PER 51 tahun 2008

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:16 am

    tetapi masih ada pengecualian, silahkan baca pasal ini.
    BAB II
    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
    SURAT PEMBERITAHUAN, PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN,
    DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK

    Bagian Kesatu
    Nomor Pokok Wajib Pajak

    Pasal 2

    (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
    (3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan:

    tidak hidup terpisah; atau
    tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,

    hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
    (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
    (5) Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now