Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Karyawan Turun Gaji, PPh 21 Desember Jadi Lebih Bayar

  • Karyawan Turun Gaji, PPh 21 Desember Jadi Lebih Bayar

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 6:07 am
  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 6:07 am

    Dear Rekan ortax.

    Kantor saya menerapkan PPh 21 ditanggung Perusahaan
    Jadi, ada karyawan yg turun gaji Mulai dari April-Desember.
    Sehingga, waktu perhitungan PPh 21 karyawan tersebut di Masa Desember, Jadi Lebih Bayar.

    Pertanyaan saya:
    Apakah Lebih bayar tersebut bisa langsung menjadi pengurang PPh 21 Perusahaan di Masa Desember? Terimakasih.

  • Zampano

    Member
    6 January 2021 at 6:39 am

    Sama problem nya dengan kami rekan, kami konsultasi dengan Waskon 1 katanya tidak masalah, bisa di kompensasi ke masa pajak Januari.
    Mungkin ada rekan lain yang bisa menambahkan, karena kami juga baru pertama kali seperti ini, kira2 mekanisme nya seperti apa untuk kompensasi ini?
    Terima kasih.

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 7:03 am

    Misal,

    Masa Desember:
    PPh 21 Perusahaan total 20.000.000
    PPh 21 Karyawan yg lebih bayar 2.000.000

    apakah PPh 21 Perusahaan yg 20.000.000 bisa dikurang 2.000.000?
    Jadi PPh 21 Perusahaan masa Desember 18.000.000?

  • yap30

    Member
    6 January 2021 at 7:58 am

    kompensasi ke bulan januari

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 8:05 am

    rekan yap30,

    untuk implementasinya espt di lampiran Daftar Pemotongan PPh21nya gimana ya?

  • Zampano

    Member
    6 January 2021 at 8:57 am
    Originaly posted by delfath:

    Benar seperti ini rekan info yang saya dapat dari tim KPP Waskon 1, bisa dikurangin langsung di masa Pajak Desember.
    CMIIW

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 9:03 am

    Rekan Zampano,

    Berarti di Daftar PPh Satu Masa Pajak, di bagian PPh dipotong itu, a/n karyawan tersebut, statusnya jadi Lebih bayar atau (- XXX.XXX) yaa?

  • eddy_20

    Member
    6 January 2021 at 9:03 am

    Saya lebih setuju jika dikurangi utk pajak masa Des, cmiiw

    • Rica Surya Silaban

      Member
      14 December 2023 at 7:13 pm

      rekan eddy
      bagaimana jika karyawan menerima gaji senilai 165.000.000 dengan bonus 13.750.000 selama bulan Januari-November. Pada bulan desember gaji karyawan tersebut turun menjadi 13.750.000 dan status K3
      untuk perhitungan PPh 21 Masa Desember nya bagaimana ya?

  • delfath

    Member
    6 January 2021 at 9:27 am

    saya sudah coba implementasikan di espt, kalo di kompen, harus ada pembetulan SPT Normalnya rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now