Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Turun Gaji, PPh 21 Desember Jadi Lebih Bayar
Karyawan Turun Gaji, PPh 21 Desember Jadi Lebih Bayar
Dear Rekan ortax.
Kantor saya menerapkan PPh 21 ditanggung Perusahaan
Jadi, ada karyawan yg turun gaji Mulai dari April-Desember.
Sehingga, waktu perhitungan PPh 21 karyawan tersebut di Masa Desember, Jadi Lebih Bayar.Pertanyaan saya:
Apakah Lebih bayar tersebut bisa langsung menjadi pengurang PPh 21 Perusahaan di Masa Desember? Terimakasih.Sama problem nya dengan kami rekan, kami konsultasi dengan Waskon 1 katanya tidak masalah, bisa di kompensasi ke masa pajak Januari.
Mungkin ada rekan lain yang bisa menambahkan, karena kami juga baru pertama kali seperti ini, kira2 mekanisme nya seperti apa untuk kompensasi ini?
Terima kasih.Misal,
Masa Desember:
PPh 21 Perusahaan total 20.000.000
PPh 21 Karyawan yg lebih bayar 2.000.000apakah PPh 21 Perusahaan yg 20.000.000 bisa dikurang 2.000.000?
Jadi PPh 21 Perusahaan masa Desember 18.000.000?kompensasi ke bulan januari
rekan yap30,
untuk implementasinya espt di lampiran Daftar Pemotongan PPh21nya gimana ya?
- Originaly posted by delfath:
Benar seperti ini rekan info yang saya dapat dari tim KPP Waskon 1, bisa dikurangin langsung di masa Pajak Desember.
CMIIW Rekan Zampano,
Berarti di Daftar PPh Satu Masa Pajak, di bagian PPh dipotong itu, a/n karyawan tersebut, statusnya jadi Lebih bayar atau (- XXX.XXX) yaa?
Saya lebih setuju jika dikurangi utk pajak masa Des, cmiiw
rekan eddy
bagaimana jika karyawan menerima gaji senilai 165.000.000 dengan bonus 13.750.000 selama bulan Januari-November. Pada bulan desember gaji karyawan tersebut turun menjadi 13.750.000 dan status K3
untuk perhitungan PPh 21 Masa Desember nya bagaimana ya?- This reply was modified 1 year ago by Rica Surya Silaban.
saya sudah coba implementasikan di espt, kalo di kompen, harus ada pembetulan SPT Normalnya rekan.
cmiiw