Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan THL pasti lebih bayar…??
Karyawan THL pasti lebih bayar…??
rekan-rekan or tax
misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0
misal bulan ke 1 dan ke 2
Upah per hari = 85.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 1.955.000
PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
Upah per hari = 100.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 2.300.000
PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
Total ada 10 bukti potong PPh 21tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?
mohon tanggapannya rekan-rekan
terima kasih
salam
rekan-rekan or tax
misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0
misal bulan ke 1 dan ke 2
Upah per hari = 85.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 1.955.000
PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
Upah per hari = 100.000
Jumlah hari kerja = 23 hari
Total Upah diterima = 2.300.000
PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
Total ada 10 bukti potong PPh 21tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?
mohon tanggapannya rekan-rekan
terima kasih
salam
sundul gan..!!
sundul gan..!!