Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Karyawan THL pasti lebih bayar…??

  • Karyawan THL pasti lebih bayar…??

  • H36UN

    Member
    31 March 2014 at 5:34 pm
  • H36UN

    Member
    31 March 2014 at 5:34 pm

    rekan-rekan or tax

    misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0

    misal bulan ke 1 dan ke 2
    Upah per hari = 85.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 1.955.000
    PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)

    misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
    Upah per hari = 100.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 2.300.000
    PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
    PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
    Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
    Total ada 10 bukti potong PPh 21

    tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
    jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-

    apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?

    mohon tanggapannya rekan-rekan

    terima kasih

    salam

  • H36UN

    Member
    31 March 2014 at 5:34 pm

    rekan-rekan or tax

    misalnya ada tenaga harian lepas yang upahnya dibayarkan secara bulanan dan mempunyai NPWP, sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. asumsi karyawan THL ini TK/0

    misal bulan ke 1 dan ke 2
    Upah per hari = 85.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 1.955.000
    PPh terutang= Nihil, (karena dibawah PTKP)

    misal bulan ke 3 s/d bulan ke 12
    Upah per hari = 100.000
    Jumlah hari kerja = 23 hari
    Total Upah diterima = 2.300.000
    PKP= 2.300.000- 2.025.000= 275.000
    PPh terutang= 5% x 275.000=13.750
    Total PPh yang dipotong /dipungut oleh pihak lain = 13.750 x 10 bulan 137.500
    Total ada 10 bukti potong PPh 21

    tetapi saat dimasukan ke dalam SPT tahunan 1770 maka PPh yang terutang adalah 130.500.
    jadi karayawan tersebut ada lebih bayar Rp. 7.000,-

    apakah benar jika semua karyawan THL yang dibayarkan upahnya secara bulanan SPT tahunannya pasti akan lebih bayar..?

    mohon tanggapannya rekan-rekan

    terima kasih

    salam

  • H36UN

    Member
    1 April 2014 at 12:41 pm

    sundul gan..!!

  • H36UN

    Member
    1 April 2014 at 12:41 pm

    sundul gan..!!

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now