Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › karyawan tetap tapi ada penghasilan lain
karyawan tetap tapi ada penghasilan lain
saya adalah karyawan tetap tapi jg memliki pekerjaan bebas yang penghasilan jauh lebih besar dari penghasilan karyawan tetap, sehingga saya menggunakan form 1770, pertanyaan saya
1. form 1721 A saya masukan ke bagian mana dari form 1770
2. poin2 yang mana saja dari form 1721 A yang saya masukan ke form 1770
terima kasih1. 1770-I Lampiran 1 Bagian C
2. Di 1721A1 yang di masukkan ke 1770 adalah
Nama & NPWP Pemberi Kerja (perusahaan), penghasilan bruto (no. 8), pengurang (no.11), penghasilan netto (nomor 12)- Originaly posted by martua81:
1. form 1721 A saya masukan ke bagian mana dari form 1770
2. poin2 yang mana saja dari form 1721 A yang saya masukan ke form 1770Bagian 1770 I bagian C, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Yg diisi sesuai dengan kolom yg disediakan. di bagian 1770 II juga diisi nilai kredit pajaknya (PPh yg dipotong).
saya mau bertanya, jika posisinya pegawai tetap memiliki usaha lain, apakah kantor tetap memotong PPh 21 atau kantor boleh menyerahkan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh 21 karyawan tersebut kepada karyawan itu sendiri? sehingga kantor tidak memotong pajak PPh 21 nya.
mohon bantuannya, terimakasih.- Originaly posted by ciaa22:
saya mau bertanya, jika posisinya pegawai tetap memiliki usaha lain, apakah kantor tetap memotong PPh 21 atau kantor boleh menyerahkan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh 21 karyawan tersebut kepada karyawan itu sendiri? sehingga kantor tidak memotong pajak PPh 21 nya.
Oooo…tidak bisa. Kalau untuk menghitung Pajak terutang dia diakhir Tahun memang kewajiban WP (karyawan) itu sendiri.
- Originaly posted by ciaa22:
saya mau bertanya, jika posisinya pegawai tetap memiliki usaha lain, apakah kantor tetap memotong PPh 21 atau kantor boleh menyerahkan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh 21 karyawan tersebut kepada karyawan itu sendiri? sehingga kantor tidak memotong pajak PPh 21 nya.
Kan bukpotnya nanti bisa digabung dengan penghitungan usaha dia, tinggal dikurangi yg telah dibayar perusahaan pph 21 nya
- Originaly posted by enrist:
saya mau bertanya, jika posisinya pegawai tetap memiliki usaha lain, apakah kantor tetap memotong PPh 21 atau kantor boleh menyerahkan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh 21 karyawan tersebut kepada karyawan itu sendiri? sehingga kantor tidak memotong pajak PPh 21 nya.
Kantor harus buat Bukpot hanya atas penghasilan yg diterima karyawan tsb setiap bulannya dari perush ybs. Jika karyawan ada penghasilan lain di luar perush, itu kewajiban karyawan sendiri yg hitung dan setor sebelum lapor SPT Tahunan.
Salam
berarti perusahaan tetap memotong pajak penghasilannya ya?
bukan pegawai tsb yg bayar?- Originaly posted by ciaa22:
berarti perusahaan tetap memotong pajak penghasilannya ya?
Betul, nanti di akhir tahun kan dihitung ulang spt tahunan pribadinya, kurang bayarnya atas penghasilan usaha, dia setorkan sendiri
terimakasih teman-teman ortax untuk bantuan jawabannya 🙂
saya mau tanya, klu di PT.A dia sbg karyawan tetap.. lalu PT.A mempunyai anak perusahaan nama nya PT.B dan pegawai PT.A tsb diperbantukan di PT.B.. untuk hitungan pph 21 nya ada hitungan tersendiri atau gmna.. Mohon bantuan nya tmn ortax..
Penggajian PT A dan PT B beda?
Kalau beda berarti nanti dia bisa saja dapat dua bukti potong dari PT A dan PT B
cmiiw
penggaji nya PT.A rekan..
- Originaly posted by ade22:
saya mau tanya, klu di PT.A dia sbg karyawan tetap.. lalu PT.A mempunyai anak perusahaan nama nya PT.B dan pegawai PT.A tsb diperbantukan di PT.B.. untuk hitungan pph 21 nya ada hitungan tersendiri atau gmna.. Mohon bantuan nya tmn ortax..
Originaly posted by ade22:penggaji nya PT.A rekan..
Kalau hanya menerima 1 penghasilan meskipun ada 2 tempat bekerja hitungan PPh 21nya si karyawan tetap menggunakan untuk 1 pemberi kerja.