Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Tetap dan Tidak Tetap
halo rekan pajak. aku mau tanya, definisi karyawan tetap tuh gimana ya? jadi pegawaiku tuh ada kontrak PKWTnya dan ada gaji tetapnya juga dikasih uang lembur. tapi ada pemotongan gaji kalau gak berangkat atau izin (atau harus ganti hari/WFH) gitu lahhh. jadi itu masih termasuk karyawan tetap gak ya?
masuk ke definisi Pegawai Tidak Tetap. Sederhananya di perpajakan, Pegawai Tidak tetap adalah Pegawai yang Penghasilan hanya ada jika bekerja (baik dihitung satuan hari, mingguan, satuan kerja/ produksi). Karena anda bilang gaji di potong jika tidak bekerja (misalnya Gaji 2,6 juta per bulan, dipotong 1 hari tidak bekerja sebesar 100.000)
Sednagkan defisini Pegawia tetap, adalah penghasilan nya secara teratur (Teratur bisa teratur tiap bulan , tiap minggu) Tapi jumlah penghasilan nya tidak tergantung pada satuan hari, hasil kerja/produksi, kerja tidak kerja tetap dapat penghasilan
Akan berbeda cerita kalau Pegawai Tetap yang tunjangan dikurnagi ketika telat kerja.
Jadi penempatan status cukup flexible utk Pemberi Kerja menentukan.
makanya bisa saja PKWTT bisa dianggap Pegawai Tidak Tetap, sebaliknya PKWT bisa dianggap Pegawai Tetap.