Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Karyawan setahun pindah kerja di 2 tempat berbeda

  • Karyawan setahun pindah kerja di 2 tempat berbeda

     dius updated 14 years, 2 months ago 13 Members · 37 Posts
  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 9:05 am

    kalo misalnya status di NPWP adalah pegawai dari lebih satu pemberi kerja..kemudian dikolom penghasilan lainnya yang belum bersifat final juga dicantumkan..nah setelah dihitung masih kurang bayar apakah ini harus bayar angsuran per bulan juga? kemudian kalo ternyata AR mengatakan tidak perlu ada angsuran,,ternyata sebenarnya harus diangsur dan kita tidak melakukan angsuran.apakah ada sanksi atau denda atau malah akan diperiksa?

  • agus_ska

    Member
    19 February 2009 at 9:11 am

    Jadi kesimpulanya apakah kalo kita cantumkan nominal di penghasilan lain yang belum berbentuk final pasti dikatakan pekerjaan bebas?

  • Budianto

    Member
    19 February 2009 at 4:31 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    Jadi kesimpulanya apakah kalo kita cantumkan nominal di penghasilan lain yang belum berbentuk final pasti dikatakan pekerjaan bebas?

    pak agus kalo usaha bebas formnya pakai 1770 bukan 1770S…

  • Budianto

    Member
    19 February 2009 at 4:35 pm
    Originaly posted by AGUS_SKA:

    kalo misalnya status di NPWP adalah pegawai dari lebih satu pemberi kerja..kemudian dikolom penghasilan lainnya yang belum bersifat final juga dicantumkan..nah setelah dihitung masih kurang bayar apakah ini harus bayar angsuran per bulan juga? kemudian kalo ternyata AR mengatakan tidak perlu ada angsuran,,ternyata sebenarnya harus diangsur dan kita tidak melakukan angsuran.apakah ada sanksi atau denda atau malah akan diperiksa?

    kalo saya ikutin masalah pak agus, memang harusnya pak agus pakai form 1770 karena ada penghasilan dari usaha freelance yg belum dipotong pajaknya.
    kalau denda tidak lapor pph 25 = Rp. 100.000 per masa. dan 2%/bulan dari jumlah yg dibayar.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 9:29 am

    Rekan-rekan

    Mengapa SE tahun 2001 yang dijadikan acuan. PMK No. 183 tahun 2007 telah mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 February 2009 at 9:37 am
    Originaly posted by hanif:

    Mengapa SE tahun 2001 yang dijadikan acuan. PMK No. 183 tahun 2007 telah mengatur bahwa salah satu yang dikecualikan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

    Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 dan kewajiban angsuran PPh Psl 25 adalah dua hal yg berbeda

  • b_ch11

    Member
    20 February 2009 at 7:22 pm

    Bagaimana dengan ketentuan sekarang yang mengatakan bahwa SSP PPh Ps. 25 yang Kurang Bayar tidak perlu dilaporkan lagi, karena dirjen pajak akan online dengan KPPN, sehingga setiap penyetoran sudah dianggap pelaporan. Pelaporan tetap diwajibkan bagi SPT Masa PPh 25 Nihil. Ada KPP di Medan yang telah memberlakukan hal ini, apakah ada rekan-rekan yang juga mengalami hal serupa?

  • evan212

    Member
    20 February 2009 at 9:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 dan kewajiban angsuran PPh Psl 25 adalah dua hal yg berbeda

    bedanya dimana bos ??, gimana mau nyampaiin spt masa pph pasal 25 kalo gak nyetor (SSP), masa mau lapor SSP nihil terus perbulan, kalau SPT masa 25 ada form nya selain SSP okelah kita ber asumsi seperti itu……….

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 10:49 pm

    Semakin menarik diskusi ini saya kira
    Rekan begawan bilang bahwa penyampaian SPT masa PPh 25 dengan kewajiban angsuran PPh 25 adalah dua hal berbeda. diawal juga dikatakan bahwa
    1. WPOP yg tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Psl 25
    2. Angsuran PPh Ps 25 adalah suatu keharusan (Ps 25 ayat 1 UU PPh)

    kemudian ditimpali oleh rekan evan.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 10:56 pm

    yang menarik bagi saya adalah bahwa seolah-olah rekan begawan bilang bahwa WPOP yang dikecualikan menyampaikan SPT Masa PPh 25 tapi bisa saja tetap harus bayar angsuran PPh Pasal 25.
    lha kalau angsuran PPh 25 dibayar trus tidak dilaporkan. mau diapaian tu ssp. apa mau dikantongin tu saja SSPnya. padahal SPT Masa PPh 25 itu ya SSP itu.
    Sepengetahuan saya, WP yang yag didiwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 25 tapi pph 25 nya nihil, tetap menyampaikan SSP nihil tersebut sebagai SPT Masa PPh 25.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 11:01 pm

    bila dilihat lagi isi dari Peraturan Dirjen Pajak No. 207 tahun 2001 yang dijelaskan lebih lanjut dengan SE No. 21 tahun 2001

    Pasal 1
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari
    kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 2
    (1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan;[u][/u]

    (2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

    (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia atau ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 11:08 pm

    bila dilihat lagi isi dari Peraturan Dirjen Pajak No. 207 tahun 2001 yang dijelaskan lebih lanjut dengan SE No. 21 tahun 2001

    Pasal 1
    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari
    kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.

    Pasal 2
    (1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan;

    (2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan karena menerima/memperoleh penghasilan teratur yang tidak terkena pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan atau Pajak Penghasilan Final, sekalipun bukan merupakan penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas, maka atas kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut tetap harus dilaporkan pembayarannya dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;

    (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan orang asing (ekspatriat) yang memperoleh penghasilan teratur termasuk dari luar negeri yang menurut ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia atau ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku hak pemajakannya ada pada negara Indonesia.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 11:11 pm

    Selanjutnya, angka 4 SE 21 tahun 2001 menyatakan
    4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 25.

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 11:17 pm

    barangkali angka 4 pada SE tersebut yang menjadi pertimbangan bagi rekan begawan memberi penjelasan bahwa bila WP memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja harus membayar PPh 25, karena, kalau digabung dalam SPT 1770 S akan terjadi kurang bayar. oleh karena itu selisih kurang yang pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh OP harus dilunasi terlebih dahulu.
    selisih kurang tersebutlah yang jadi dasar pengenaan PPh Pasal 25

  • Aries Tanno

    Member
    20 February 2009 at 11:22 pm

    menurut pendapat saya, pengecualian dari penyampaian SPT Masa PPh 25 itu didasarkan pada alasan bahwa pajaknya kan sudah dipotong oleh pemberi kerja, sehingga tidak akan ada lagi pajak terutang setelah tahun pajak berakhir. oleh karena itu ia tidak perlu membayar PPh 25 sekaligus tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh 25. karena akan nihil terus, seperti kata rekan evan. beda halnya apabila WP punya kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25, misalnya ia punya usaha, maka, walau SSPnya nihil tetap harus disampaikan. sebab bisa saja hasil perhitungan PPh 25nya pada suatu tahun pajak NIHIL

    Mohon maaf bila salah kata
    ini hanya sebuah pendapat yang coba dilontarkan dalam sebuah diskusi

    Salam

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now