Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › KARYAWAN RESIGN TENGAH TAHUN
Selamat siang rekan..
Diperusahaan saya ada karyawan A resign pada bulan April. PPH 21 karyawan A bulan Januari – Maret sudah dibayarkan perusahaan dengan asumsi karyawan A akan bekerja sampai akhir tahun. Namun pada bulan April karyawan tersebut resign. Sehingga total gaji ybs dari Jan-Apr tidak diatas PTKP. Untuk proses kompensasi lebih bayar atas karyawan A, apakah saya harus buat pembetulan pph 21 bulan Januari – Maret agar LB atas karyawan A tsb dapat dikompensasikan pada bulan Desember ini? Mohon sarannya… Terima kasih
- Originaly posted by srwhynngsh:
Untuk proses kompensasi lebih bayar atas karyawan A
harus di net-off dulu dengan karyawan lain yang kurang bayar
Viewing 1 - 3 of 3 replies