Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 karyawan resign lebih bayar di A1 tidak bisa dikompensasi pph 21 ter

  • karyawan resign lebih bayar di A1 tidak bisa dikompensasi pph 21 ter

     arisdfs updated 4 months, 1 week ago 1 Member · 1 Post
  • arisdfs

    Member
    8 June 2024 at 10:58 am

    siang rekan,

    ijin bertanya. bulan april 2024 kemarin ada 1 karyawan kami yg resign. tentu ada LB karena dia habis dapet THR dan rumus TER ini langsungn kena pajak disetiap bulannya. LB nya adalah 6jt.

    nah saat saya bayar pph 21 di april (jumlah yg dibayar adalah = jumlah pph 21 existing karyawan) sudah sesuai misal 13jt.

    masalah timbul saat saya mau lapor PPh 21 di DJP online. karena LB dari karyawan yg resign tersebut masuknya ke A1 nya, padahal uangnya sudah kami kembalikan ke rek karyawan sebesar 6jt tsb.

    kesalahan sy diawal adalah tidak memperhitungkan LB tsb sebelum mau bayar PPh 21 masa April 2024, karena kalau dulu kan LB bisa dikompensasi ke masa berikutnya.

    Yang jadi pertanyaan, gimana cara lapornya agar LB karyawan tsb timbulnya di laporan perusahaan, bukan di A1 karyawan. agar LB tsb bisa kami kompensasikan ke masa berikutnya.

    terima kasih atas pencerahannya.

    aris

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now