Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan Pindah ke Cabang Lain
Karyawan Pindah ke Cabang Lain
Tanya donk,
Klo karyawan,
dari jan – april di PT. A pusat, dan mulai Mei-des di PT.A cab Cirebon.
Kan PPH terhutang nya, gak jadi lebih bayar otomatis 0…Lalu gimana ya pembuatan form 1721-A1 nya?? di pusat & di Cab Cirebon nya..
Minta solusi donk teman2….Keduanya dilaporkan sesuai masa kerja masing-masing cabang dong.
liat di PER 31 tahun 2009 aja rekan.
lengkap kok- Originaly posted by elpridina:
Lalu gimana ya pembuatan form 1721-A1 nya??
Saat berhenti, PT. A pusat memberikan bukpot 1721-A1 ke PT. A Cirebon
Berdasarkan bukpot ini PT A Cirebon menghitung PPh 21 bulanannya. Pada masa pajak terakhir memberikan bukpot 1721-A1 (jadi hanya satu bukpot saja).. Pada saat pelaporan SPT 1770 kedua 1721-A1nya tetap dilaporkan/lampirkan ya
mohon pencerahannya
- Originaly posted by Doel08:
Pada saat pelaporan SPT 1770 kedua 1721-A1nya tetap dilaporkan/lampirkan ya
baiknya dilampirkan semua
Disaat qta PT.A cirebon membuat form 1721A1, Neto sebelumnya (PT. A pusat) diakui gak?
klo diakui, berarti PPH yg udah dibayarkan oleh PT.A pusat, akan kurang bayar lagi di PT.A cirebon…?
Seharusnya gimana? Di akui atau tidak?
Mohon solusinya teman2….
- Originaly posted by Doel08:
Pada saat pelaporan SPT 1770 kedua 1721-A1nya tetap dilaporkan/lampirkan ya
Hanya satu bukpot (yang diterbitkan ktr baru)
- Originaly posted by elpridina:
Disaat qta PT.A cirebon membuat form 1721A1, Neto sebelumnya (PT. A pusat) diakui gak?
Ya..
Originaly posted by elpridina:klo diakui, berarti PPH yg udah dibayarkan oleh PT.A pusat, akan kurang bayar lagi di PT.A cirebon…?
Kurang bayar tsb memang kurang bayar atas ph yg diterima di Cirebon..