Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Karyawan Pindah Jadi Pengusaha
Karyawan Pindah Jadi Pengusaha
Mohon info nya :
Saya baru saja resign dari kantor saya di Jakarta per bulan September dan akan pindah ke Makassar untuk membuat usaha sendiri di bulan November.
Saya telah memberitahukan perihal ini ke KPP Jakarta, dan mereka menginformasikan untuk melaporkan pindah status dari Karyawan menjadi Pengusaha.
Mohon info nya :
1. Apakah SPT 1721 dari kantor lama saya butuh dilaporkan ke kantor pajak ?
2. Apakah ada batasan waktu untuk melaporkan 1721 nya ? Karena sepertinya kantor lama saya menunggu sekitar bulan Maret untuk mengeluarkan 1721 seluruh karyawannya, sehingga saya belum bisa melaporkannya dalam waktu dekat. Apa resiko nya jika saya tidak bisa melaporkan 1721 dalam waktu dekat ?
3. Apakah pelaporan 1721 yang lama juga ikut sebagai syarat pindah status Karyawan Jadi Pengusaha ?Mohon info selengkapnya ya 🙂
Terima kasih
- Originaly posted by karinaditriani:
1. Apakah SPT 1721 dari kantor lama saya butuh dilaporkan ke kantor pajak ?
Lebih tepatnya yang dilaporkan SPT Tahunan 1770..
Klo 1721-A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan.Originaly posted by karinaditriani:2. Apakah ada batasan waktu untuk melaporkan 1721 nya ?
Bukti pemotongan 1721 menjadi lampiran dari SPT 1770 dan SPT 1770 paling lambat dilaporkan akhir bulan maret tahun pajak berikutnya.
Originaly posted by karinaditriani:Karena sepertinya kantor lama saya menunggu sekitar bulan Maret untuk mengeluarkan 1721 seluruh karyawannya, sehingga saya belum bisa melaporkannya dalam waktu dekat. Apa resiko nya jika saya tidak bisa melaporkan 1721 dalam waktu dekat ?
Semestinya jika karyawan resign Bukti Potong 1721 bisa segera diminta, namun jika perusahaan belum bisa keluarin, rekan bisa minta 1721 tsb dikemudian hari.
Originaly posted by karinaditriani:3. Apakah pelaporan 1721 yang lama juga ikut sebagai syarat pindah status Karyawan Jadi Pengusaha ?
Tidak perlu
Pelaporannya memakai form 1770 bukan lagi 1770 S
Terima kasih rekan-rekan atas responnya.
Jadi untuk saat ini, kalau kantor saya belum bisa mengeluarkan bukti potong 1721 nya, saya tetap bisa lapor ke kantor pajak untuk pindah status sebagai pengusaha ya ?
Selanjutnya di bulan Maret nanti setelah bukti potongnya sudah dikeluarkan dari kantor lama saya, saya baru lapor SPT Tahunan ?
Mohon info, thanks 🙂
- Originaly posted by karinaditriani:
Jadi untuk saat ini, kalau kantor saya belum bisa mengeluarkan bukti potong 1721 nya, saya tetap bisa lapor ke kantor pajak untuk pindah status sebagai pengusaha ya ?
Dalam berwiraswasta tersebut rekan membuat perusahaan (CV/PT) atau secara Pribadi (UD)??
Jika rekan membuat CV/PT, perlu mendaftarkan perusahaan rekan ke KPP untuk mendapat NPWP.
Klo berbentuk UD, bisa menggunakan NPWP pribadi. Agar memudahkan dalam administrasi perpajakan, ada baiknya mengajukan pindah KPP dari KPP di Jakarta (jika NPWP terdaftar disini) ke KPP di tempat domisili (Makasar)
Perlu juga mempelajari PP 46 terkait masalah PPh 1%.
Originaly posted by karinaditriani:Selanjutnya di bulan Maret nanti setelah bukti potongnya sudah dikeluarkan dari kantor lama saya, saya baru lapor SPT Tahunan ?
Iya termasuk penghasilan sebagai pengusaha pada bulan nopember – desember juga dilaporkan di SPT Tahunan tersebut.