Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Karyawan Pesonal Assistant

  • Karyawan Pesonal Assistant

  • komex

    Member
    25 August 2016 at 12:18 pm
  • komex

    Member
    25 August 2016 at 12:18 pm

    Sy meneruskan pertanyaan teman sy yg tidak bs sy jawab. Dia berumur 35 tahun blm punya npwp dan bekerja sebagai asisten pribadi bos sudah kawin anak 2. dia dapat gaji perbulan 5.5jt langsung dari bossnya rutin setiap bulan dan tanpa ada potongan pembayaran pajak. dia mulai kerja dr tahun 2008. kalau dia mau bikin npwp, apakah dia kena denda dan sanksi, dan setelah punya npwp dia harus bayar pajak perbulan dan menggunakan form yg mana dan pelaporan spt tahunan yg mana. mohon bantunnya biar sy bisa meneruskannya ke beliau. terima kasih

  • JacJas

    Member
    25 August 2016 at 1:19 pm

    untuk pembuatan npwp tidak akan kena denda
    untuk pajaknya dihitung dan dibayar di akhir tahun (dianggap pekerjaan bebas) dengan menggunakan norma perhitungan..
    melaporkan dengan SPT OP form 1770

  • komex

    Member
    25 August 2016 at 1:28 pm

    terima kasih. terus dari tahun setelah dpt npwp kebelakang apakah akan kena perhitungan pajak karena dia sudah mendapat pengahasilan dan harus dibayarnya

  • GeorgeHadi

    Member
    28 August 2016 at 2:05 am

    Selagi masih dibawah PTKP mendingan jangan merepotkan diri.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now