Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Karyawan & investasi saham online
Karyawan & investasi saham online
Rekan – Rekan Ortax yg terhormat
mohon bantuannya
Formulir apa yg digunakan untuk lapor PPH 21 tahunan untuk seorang karyawan yang bekerja di pers swasta sambil mengikuti perdagangan saham secara online berapa pajak yang hrs dikenakan pada karyawan tersebut untuk transaksi sahamnya
terimakasih
Yang pasti sdri sudah ber NPWP anda bisa lapor pajak tahuna dengan SPT PPh OP 1770 S, sedangkan untuk saham online, setiap transaksi anda dikenakan pajak final, anda bisa minta bukti potong nya
jadi , kalau profy hasil menjual saham tidak dikenakan pajak, tax free kan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies