• Karyawan Berhenti Bekerja

  • dedisukses

    Member
    10 May 2010 at 1:29 pm
  • dedisukses

    Member
    10 May 2010 at 1:29 pm

    Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?

  • aepklaten

    Member
    10 May 2010 at 1:31 pm
    Originaly posted by dedisukses:

    Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?

    bukankah yang melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adalah pemberi kerjanya?

  • ecooce

    Member
    10 May 2010 at 1:42 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?

    bukankah yang melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adalah pemberi kerjanya?

    Mungkin rekan dedisukses ini berencana membuatkan SPT masanya, dan bertindak sebagai T.Acc. perush tsb..

    Salam

  • ecooce

    Member
    10 May 2010 at 1:50 pm
    Originaly posted by dedisukses:

    Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?

    Dilaporkan Pada Formulir 1721-II (Daftar Perubahan Pegawai)
    Kemudian Jangan Lupa dibuatkan 1721-A1 nya, jika ada LB dikembalikan Pada Karyawan bersangkutan..

    Mohon Dipelajari Petunjuk Pengisiannya Per 32 2009

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now