Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Karyawan Berhenti Bekerja
Karyawan Berhenti Bekerja
Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?
- Originaly posted by dedisukses:
Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?
bukankah yang melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adalah pemberi kerjanya?
- Originaly posted by aepklaten:
Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?
bukankah yang melaporkan SPT masa PPh pasal 21 adalah pemberi kerjanya?
Mungkin rekan dedisukses ini berencana membuatkan SPT masanya, dan bertindak sebagai T.Acc. perush tsb..
Salam
- Originaly posted by dedisukses:
Apabila karyawan berhenti bekerja per tanggal 31 Maret 2010 dengan gaji 2juta, yang saya ingin diskusikan, seperti apa pengisian SPT 21 Masanya?
Dilaporkan Pada Formulir 1721-II (Daftar Perubahan Pegawai)
Kemudian Jangan Lupa dibuatkan 1721-A1 nya, jika ada LB dikembalikan Pada Karyawan bersangkutan..Mohon Dipelajari Petunjuk Pengisiannya Per 32 2009
Salam