Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › karyawan berhenti
karyawan berhenti
teman, jika ada karyawan Amir berhenti pada akhir bulan misal tgl 28 feb 2011….apakah nanti perhitungan pada spt 1721 bulan februari untuk karyawan Amir itu untuk pph 21 bulan februari nya di hitung ulang disetahunkan lalu dikurangkan dengan pph 21 bulan januari ? atau pph21 bulan februarinya sama dengan pph 21 bulan januari ?terima kasih…….
- Originaly posted by ourpajak:
jika ada karyawan Amir berhenti pada akhir bulan misal tgl 28 feb 2011….apakah nanti perhitungan pada spt 1721 bulan februari untuk karyawan Amir itu untuk pph 21 bulan februari nya di hitung ulang disetahunkan lalu dikurangkan dengan pph 21 bulan januari ? atau pph21 bulan februarinya sama dengan pph 21 bulan januari ?terima kasih…….
Penghitungan PPh terutang hanya meliputi ph yang diterima/diperoleh dari Januari dan Feb saja.., tidak disetahunkan. Dan jelas akan lebih dipotong..
teman begawan, kalo begitu perusahaan melaporkan spt bulan februari itu pphnya pakai nilai yang dihitung ulang (lebih kecil nilainya rp. 235.000 ) atau pakai pph jan dan februari (lebih besar nilainya rp. 250.000)? terima kasih
cth : misal
pph21 jan : 125.000
pph21 feb : 125.000
pph21 bulan jan s/d feb yang dihitung ulang (tidak disetahunkan) : Rp.235.000kalau dalam contoh kasus hanya bekerja 2 bulan saja biasanya yang terjadi adalah lebih bayar karena penghasilan yang diterima hanya dua bulan saja dan tidak disetahunkan sedangkan PTKP-nya tetap dihitung setahun.