Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Karyawan bekerja 2 kali di perusahaan yg sama

  • Karyawan bekerja 2 kali di perusahaan yg sama

     begawan5060 updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • borne13

    Member
    11 March 2010 at 5:16 pm
  • borne13

    Member
    11 March 2010 at 5:16 pm

    Mohon Bantuan.. saya sedang menghitung PPh 21 untuk karyawan di perusahaan tempat saya bekerja. ada karyawan yg bekerja 2 kali dalam 1 tahun (maksudnya yg pertama dia bekerja pd bln Jan – Juni lalu dia keluar dan kemudian bekerja lagi di bulan agustus – desember) dan status karyawan tersebut adalah karyawan tetap. pertanyaannya adalah apakah saya harus membuat 2 bukti potong pada karyawan tersebut atau 1 bukti potong dengan total penghasilan selama 2 periode tersebut saya gabungkan. Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    11 March 2010 at 6:56 pm
    Originaly posted by borne13:

    pertanyaannya adalah apakah saya harus membuat 2 bukti potong pada karyawan tersebut atau 1 bukti potong dengan total penghasilan selama 2 periode tersebut saya gabungkan. Terima Kasih

    Cukup satu bukti potong meliputi penghasilan Jan sd. Juni ditambah dengan Agt sd, Des.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now