Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Karyawan bekerja 2 kali di perusahaan yg sama
Karyawan bekerja 2 kali di perusahaan yg sama
Mohon Bantuan.. saya sedang menghitung PPh 21 untuk karyawan di perusahaan tempat saya bekerja. ada karyawan yg bekerja 2 kali dalam 1 tahun (maksudnya yg pertama dia bekerja pd bln Jan – Juni lalu dia keluar dan kemudian bekerja lagi di bulan agustus – desember) dan status karyawan tersebut adalah karyawan tetap. pertanyaannya adalah apakah saya harus membuat 2 bukti potong pada karyawan tersebut atau 1 bukti potong dengan total penghasilan selama 2 periode tersebut saya gabungkan. Terima Kasih
- Originaly posted by borne13:
pertanyaannya adalah apakah saya harus membuat 2 bukti potong pada karyawan tersebut atau 1 bukti potong dengan total penghasilan selama 2 periode tersebut saya gabungkan. Terima Kasih
Cukup satu bukti potong meliputi penghasilan Jan sd. Juni ditambah dengan Agt sd, Des.