Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kartu NPWP baru
Dear Rekan.
Kalau NPWP saya rusak apakah bisa diganti dengan NPWP baru?
Bagaimana cara menggantinya dan biaya kira2 biayanya?
Terima kasih
- Originaly posted by JEZS:
Kalau NPWP saya rusak apakah bisa diganti dengan NPWP baru?
bisa
Originaly posted by JEZS:Bagaimana cara menggantinya dan biaya kira2 biayanya?
ke tpt bawa npwp lama
gratis - Originaly posted by JEZS:
Dear Rekan.
Kalau NPWP saya rusak apakah bisa diganti dengan NPWP baru?
bisa
Originaly posted by JEZS:Bagaimana cara menggantinya dan biaya kira2 biayanya?
pakai surat permohonan sesuai format lampiran SE 60/2013 dan berkas yang dibutuhkan
free gan
bawa aja NPWP yg lama ke KPP tempat WP terdaftar
ntr disana diproses
plg cepat 1-2 hari setelah dilaporkan 🙂- Originaly posted by JEZS:
biaya kira2 biayanya?
kok agan jezs tanya begini? memangnya selama ini identik dengan bayar ya?
hihihihi