Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Karena perubahan tarif
Karena perubahan tarif WP tertentu yang dibawah 30M peredaran bruto PPh 25 menjadi NIHIL, tanya;
a. PPh 25 Jan s/d Mar mau diapakan?
b. APakah mungkin diperiksa?yang jelas kalau lebih bayar adalah potensi untuk diperiksa……..
kalau pph 25 jan s/d Des bagaimana kalau dipindah bukukan saja ?Pak koos perusahaannya 2008 ada pph 29, cuma untuk 2009 pph 25 nya jadi NIHIL
thzx info dari temen2ya …kalau mau restitusi kelebihan bayar sih …kemungkinan besar di periksa. Perpajakan kita kan menganut kalau duit masuk ok kalau duit keluar ya lihat dulu
Viewing 1 - 5 of 5 replies