Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kapitalisasi Aset
Pagi rekan-rekan ortax yg budiman.
Izin berdiskusi terkait kapitalisasi aset.Jika, perusahaan ditempat sy bekerja membeli aset berupa Tanah dan kemudian kami ada mengeluarkan sejumlah Biaya untuk mengelola Tanah tsb agar sesuai dg intensi manajemen dan kemudian nantinya diatas Tanah tsb akan dibangun Aset Utama (Pabrik).
Pertanyaannya,
– Atas Biaya Pengelolaan Tanah tadi (perataan dan pembersihan tanah) dikapitalisasi ke Aset Tanah atau ke Aset Utama (pabrik) yg pembangunannya akan dilakukan satu tahun lagi??Mohon pencerahan rekan-rekan sekalian.
sy akan kapitalisasi ke aset tanah
- Originaly posted by onorus:
sy akan kapitalisasi ke aset tanah
Mengapa rekan? Apakah karena kapitalisasi harus dilakukan scr segera atau karena jika dikapitalisasi ke Tanah maka atas Biaya tadi menjadi tidak disusutkan krna lebih menguntungkan?
- Originaly posted by Gmoonriver:
– Atas Biaya Pengelolaan Tanah tadi (perataan dan pembersihan tanah) dikapitalisasi ke Aset Tanah atau ke Aset Utama (pabrik) yg pembangunannya akan dilakukan satu tahun lagi??
dimasukan ke aset tanah.. karena aktualnya akan terjadi dengan segera.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
dimasukan ke aset tanah.. karena aktualnya akan terjadi dengan segera.
Namun, sebenarnya nilai yg lebih material adalah Aset Utama (Pabrik) tsb rekan
Dan tujuan administratif ada pada Aset Utama bukan atas Tanah rekan
Hmmm kalau nilainya material pasti dikapitalisasi ke asetnya, mau itu yg tanah atau bangunan namun kalau tidak material seharusnya bisa langsung dibiayakan saja. Kembali lagi ke manajemen perusahaan.
cmiiw