Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan terutangnya Ph Psl 4 ayat (2) ?
Kapan terutangnya Ph Psl 4 ayat (2) ?
Rekan-rekan, perusahaan telah membayar uang sewa bangunan sebesar Rp 100 jt pada tanggal 10-5-2010 untuk periode sewa 1-1-2012 sd 1-1-2016. Yang menyewakan OP Non NPWP. Kapan terhutangnya PPh psl 4 ayat (2) dan berapa jumlahnya , apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ? Terima kasih .
- Originaly posted by sant179:
Rekan-rekan, perusahaan telah membayar uang sewa bangunan sebesar Rp 100 jt pada tanggal 10-5-2010 untuk periode sewa 1-1-2012 sd 1-1-2016. Yang menyewakan OP Non NPWP. Kapan terhutangnya PPh psl 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ayat 2 terutang pada saat pembayaran yaitu tanggal 10-5-2010
Originaly posted by sant179:dan berapa jumlahnya
jumlahnya 10% dari total pembayaran yaitu 10% x Rp 100 jt = Rp 10 jt
Originaly posted by sant179:apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ?
Tidak ada
- Originaly posted by mizter19:
Originaly posted by sant179:
apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ?Tidak ada
ada dasar hukumnya gak yg menyatakan bahwa yang ber NPWP dan non NPWP tidak ada perbedaan tarif??
- Originaly posted by rnsfdj:
ada dasar hukumnya gak yg menyatakan bahwa yang ber NPWP dan non NPWP tidak ada perbedaan tarif??
menurut saya, justru pertanyaannya harus dibalik. ada dasarnya ga kalo yang ber NPWP dan non NPWP ada perbedaan tarif???
kalo tidak ada yang mengatur khusus berarti berlaku ketentuan umum