Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kapan terutangnya Ph Psl 4 ayat (2) ?

  • Kapan terutangnya Ph Psl 4 ayat (2) ?

  • sant179

    Member
    11 May 2010 at 8:40 am
  • sant179

    Member
    11 May 2010 at 8:40 am

    Rekan-rekan, perusahaan telah membayar uang sewa bangunan sebesar Rp 100 jt pada tanggal 10-5-2010 untuk periode sewa 1-1-2012 sd 1-1-2016. Yang menyewakan OP Non NPWP. Kapan terhutangnya PPh psl 4 ayat (2) dan berapa jumlahnya , apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ? Terima kasih .

  • mizter19

    Member
    11 May 2010 at 9:02 am
    Originaly posted by sant179:

    Rekan-rekan, perusahaan telah membayar uang sewa bangunan sebesar Rp 100 jt pada tanggal 10-5-2010 untuk periode sewa 1-1-2012 sd 1-1-2016. Yang menyewakan OP Non NPWP. Kapan terhutangnya PPh psl 4 ayat (2)

    PPh pasal 4 ayat 2 terutang pada saat pembayaran yaitu tanggal 10-5-2010

    Originaly posted by sant179:

    dan berapa jumlahnya

    jumlahnya 10% dari total pembayaran yaitu 10% x Rp 100 jt = Rp 10 jt

    Originaly posted by sant179:

    apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ?

    Tidak ada

  • Rnsfdj

    Member
    24 May 2010 at 7:52 pm
    Originaly posted by mizter19:

    Originaly posted by sant179:
    apakah ada perbedaan tarif apabila yg menyewakan Non NPWP ?

    Tidak ada

    ada dasar hukumnya gak yg menyatakan bahwa yang ber NPWP dan non NPWP tidak ada perbedaan tarif??

  • anasbuchori

    Member
    25 May 2010 at 7:33 am
    Originaly posted by rnsfdj:

    ada dasar hukumnya gak yg menyatakan bahwa yang ber NPWP dan non NPWP tidak ada perbedaan tarif??

    menurut saya, justru pertanyaannya harus dibalik. ada dasarnya ga kalo yang ber NPWP dan non NPWP ada perbedaan tarif???

    kalo tidak ada yang mengatur khusus berarti berlaku ketentuan umum

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now