Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › KAPAN TERUTANG PPN
Dear Rekan Ortax
Kalo PPh 26 atas Royalti terutangnya saat pembayaran tapi bagimana
dengan PPN nya, kapan terutang PPNnya, mohon petunjuknya rekan2 sekalianThank u
- Originaly posted by Nat:
kapan terutang PPNnya, mohon petunjuknya rekan2 sekalian
*Saat Terutangnya Pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak.*Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaranSalam
oke .. terima kasih rekan ecooce atas masukannya