Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kapan Tanggal SPT Pembetulan PPh 21 Pada Induk Dibuat?
Kapan Tanggal SPT Pembetulan PPh 21 Pada Induk Dibuat?
Pagi rekan semua
Saya melakukan pembetulan ke-1 untuk SPT masa PPh 21, kapankah tanggal yang diisi pada SPT Induknya? apakah mengikuti normal atau saat ini ya rekan2?
Dan dibagian Induk huruf D (lampiran) untuk pelaporan Masa, seharusnya kan tidak men-centang Formulir 1721-I (untuk satu tahun pajak), namun di espt saya kok ketika disimpan terus kembali tercentang secara otomatis ya.
Apakah mmg demikian?
- Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah mmg demikian?
klo Desember memang demikian rekan.
Originaly posted by Gmoonriver:kapankah tanggal yang diisi pada SPT Induknya? apakah mengikuti normal atau saat ini ya rekan2?
klo saya isi tanggal saat lapor pembetulannya, soal di TTD sendiri menurut saya adalah pernyataan direksi kapan SPT tersebut dibuat.
- Originaly posted by Gmoonriver:
Dan dibagian Induk huruf D (lampiran) untuk pelaporan Masa, seharusnya kan tidak men-centang Formulir 1721-I (untuk satu tahun pajak), namun di espt saya kok ketika disimpan terus kembali tercentang secara otomatis ya.
Apakah mmg demikian?
Desember memang otomatis demikian rekan, kl rekan mengisi 1721 A1 pasti kecentang form yg satu tahun itu
klo Desember memang demikian rekan.
masa lainnya juga rekan, padahal sdh sy hilangkan centangnya klik simpan, tp tetap aja kembali lagi ke-centang.
klo saya isi tanggal saat lapor pembetulannya, soal di TTD sendiri menurut saya adalah pernyataan direksi kapan SPT tersebut dibuat.
Oke deh, kalau tanggal Bupotnya apakah dibuat akhir tahun mis: 31/12/2019 atau saat dibetulkan ya baiknya?
- Originaly posted by Gmoonriver:
masa lainnya juga rekan, padahal sdh sy hilangkan centangnya klik simpan, tp tetap aja kembali lagi ke-centang.
klo sdh simpan pertama kali jangan dibuka lagi induknya, lgs di ekspor csv/ print rekan.
Originaly posted by Gmoonriver:Oke deh, kalau tanggal Bupotnya apakah dibuat akhir tahun mis: 31/12/2019 atau saat dibetulkan ya baiknya?
klo Bupot ya 31/12/19 aja rekan.
klo sdh simpan pertama kali jangan dibuka lagi induknya, lgs di ekspor csv/ print rekan.
klo Bupot ya 31/12/19 aja rekan.
Terimakasih infonya rekan Afreezal!
Oh ya satu lagi rekan, kan di perush tempat saya bekerja ini dari 5 pejabat/pegawai, bari 1 org yg mendapat penghasilan. Untuk 4 lainnya apa ikut wajib dilaporkan di espt pph 21 atau tidak ya?
benar2 tidak terima penghasilan rekan?
kl penghasilan dibawah PTKP tetap dilaporkan, kl tidak terima penghasilan… kok mereka mau kerja? hahabenar2 tidak terima penghasilan rekan?
kl penghasilan dibawah PTKP tetap dilaporkan, kl tidak terima penghasilan… kok mereka mau kerja? hahaLebih tepatnya belum bekerja rekan. Jadi, sekitar 5 orang lainnya tsb baru ditunjuk utk mengisi jabatan, namun belum mendapat penghasilan karena belum bekerja atas nama perusahaan kami. Mereka masih bekerja utk dan atas nama perusahaan lama. Apakah tetap wajib dilaporkan atau tidak ya?
- Originaly posted by Gmoonriver:
Mereka masih bekerja utk dan atas nama perusahaan lama
Tidak usah rekan, alasan pertama karena memang tidak menerima penghasilan dari rekan, alasan 2, nanti malah bisa ada miskomunikasi bahwa pegawai ybs bekerja di 2 tempat sekaligus.
- Originaly posted by Afreezal:
Tidak usah rekan, alasan pertama karena memang tidak menerima penghasilan dari rekan, alasan 2, nanti malah bisa ada miskomunikasi bahwa pegawai ybs bekerja di 2 tempat sekaligus.
sependapat, kl memang sudah terima penghasilan dr rekan saja baru dimasukkan