Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan saat terhutangnya PPh pasal 23
Kapan saat terhutangnya PPh pasal 23
Mohon bantuan rekan2 ortax.
1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?
2. Apa artinya PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan?
3. Apakah saat terhutangnya PPh Pasal 23 bukan secara akrual lagi?
Maksudnya terhutang pada saat kita telah mengakui pembebanan biaya, jadi
bukan pada saat pembayaran?
Tks.- Originaly posted by sant179:
1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?Saat terutangnya pasa saat dibayarkan
- Originaly posted by sant179:
Apa artinya PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan?
saat disediakan untuk dibayarkan dapat kita ambil contoh deviden
- Originaly posted by sant179:
Apakah saat terhutangnya PPh Pasal 23 bukan secara akrual lagi?
tidak ada lagi
- Originaly posted by wendry:
Originaly posted by sant179:
1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?Saat terutangnya pasa saat dibayarkan
rekan wendry adakah dasar hukum tertulisnya?
karena klo saya cari2 utk ps 23 lum ktemu
yg ada hy ps 21 di per 31mohon infonya
Menurut saya, tergantung metode pembukuan yang kita pakai, Kalau kita pake metode Accrual Basis maka Saat kita akui biaya, saat itu juga kita akui terhutang pph23. Dan kalau Cash Basis, saat kita membayarkan biaya dan memotong biaya, saat itu kita akui terhutang PPh23. Mohon Koreksinya… Terima kasih.
- Originaly posted by wendry:
Saat terutangnya pasa saat dibayarkan
Sependapat.
ikutan urun rembuk
PPh 23 terutang pada saat terjadinya pembayaran. prinsipnya adalah realisasi
jadi tidak ada akrualPasal 8 ayat (3) PP 138/2000 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.