Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kapan saat terhutangnya PPh pasal 23

  • Kapan saat terhutangnya PPh pasal 23

  • sant179

    Member
    1 February 2010 at 9:13 am

    Mohon bantuan rekan2 ortax.
    1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
    disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?
    2. Apa artinya PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan?
    3. Apakah saat terhutangnya PPh Pasal 23 bukan secara akrual lagi?
    Maksudnya terhutang pada saat kita telah mengakui pembebanan biaya, jadi
    bukan pada saat pembayaran?
    Tks.

  • sant179

    Member
    1 February 2010 at 9:13 am
  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 9:23 am
    Originaly posted by sant179:

    1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
    disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?

    Saat terutangnya pasa saat dibayarkan

  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 9:24 am
    Originaly posted by sant179:

    Apa artinya PPh Pasal 23 terhutang pada saat disediakan untuk dibayarkan?

    saat disediakan untuk dibayarkan dapat kita ambil contoh deviden

  • wendry

    Member
    1 February 2010 at 9:24 am
    Originaly posted by sant179:

    Apakah saat terhutangnya PPh Pasal 23 bukan secara akrual lagi?

    tidak ada lagi

  • gra_dian

    Member
    1 February 2010 at 12:50 pm
    Originaly posted by wendry:

    Originaly posted by sant179:
    1. Apakah benar saat terhutang nya PPh pasal 23 hanya pada saat dibayarkan,
    disediakan untuk dibayarkan, dan pada saat jatuh tempo pembayaran saja?

    Saat terutangnya pasa saat dibayarkan

    rekan wendry adakah dasar hukum tertulisnya?
    karena klo saya cari2 utk ps 23 lum ktemu
    yg ada hy ps 21 di per 31

    mohon infonya

  • Gideon21

    Member
    6 August 2010 at 12:40 pm

    Menurut saya, tergantung metode pembukuan yang kita pakai, Kalau kita pake metode Accrual Basis maka Saat kita akui biaya, saat itu juga kita akui terhutang pph23. Dan kalau Cash Basis, saat kita membayarkan biaya dan memotong biaya, saat itu kita akui terhutang PPh23. Mohon Koreksinya… Terima kasih.

  • Mu61

    Member
    6 August 2010 at 12:47 pm
    Originaly posted by wendry:

    Saat terutangnya pasa saat dibayarkan

    Sependapat.

  • ridho

    Member
    6 August 2010 at 1:04 pm

    ikutan urun rembuk
    PPh 23 terutang pada saat terjadinya pembayaran. prinsipnya adalah realisasi
    jadi tidak ada akrual

  • begawan5060

    Member
    6 August 2010 at 9:06 pm

    Pasal 8 ayat (3) PP 138/2000 :
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now