Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kapan PPh 23 di lapor ?
rekan smua…..
jika PT. A mengadakan jasa service ke PT. X di bulan maret dan pembayarannya di buat di bulan April, kpn pph 23 di laporkan???
mohon bantuannya ya….- Originaly posted by damanik:
pembayarannya di buat di bulan April, kpn pph 23 di laporkan???
tanggal 20 akhir bulan berikutnya
tanggal 20 bulan berikutnya..20 april
tpi klo PT. X uda lapor di bulan maret dengan alasan it uda masuk biaya mereka di bulan maret, gimana ???
tolong kasi peraturannya ya sekalian- Originaly posted by damanik:
tpi klo PT. X uda lapor di bulan maret dengan alasan it uda masuk biaya mereka di bulan maret, gimana ???
tolong kasi peraturannya ya sekalianseharusnya SPT baru bisa dilaporkan jika sudah dibuatkan bukti potong, dan bukti potong bisa dibuat saat menerima pembayaran dari PT yang menyewa, jadi dalam kasus di atas Bukti potong dibuat pada bulan April dan pelaporan SPT nya paling lambat tanggal 20 Mei
mohon koreksinya
Pembayaran dibuat bulan April, Bukti Potong dibuat bulan April, SPT Masa April, setor 10 Mei, Lapor 20 Mei
- Originaly posted by aepklaten:
tanggal 20 bulan berikutnya..20 april
sependapat.
jasanya kan bulan maret.
Berarti di bulan maret, pendapatankan sudah diaccru (diakui pada bulan maret). Oleh karena itu, PPh 23nya terutang pada saat accru tersebut. oleh karena itu, kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPh 23 yang dipotong dan disetor paling lambat tanggal 20 AprilSalam
thx ya buat penjelasannya