Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Kapan pengakuan pendapatan perusahaan properi

  • Kapan pengakuan pendapatan perusahaan properi

     LeoFisika updated 4 years, 5 months ago 4 Members · 7 Posts
  • sabrasobri

    Member
    19 October 2019 at 3:20 am

    Mohon pencerahan na…
    1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??

  • sabrasobri

    Member
    19 October 2019 at 3:20 am
  • LeoFisika

    Member
    21 October 2019 at 2:13 am
    Originaly posted by Sabrasobri:

    1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??

    Pada saat DP diterima, Cicilan dan Pelunasan

    Semoga membantu

    KKP Leo Fisika & Rekan
    081292663464

  • yap30

    Member
    21 October 2019 at 2:32 am

    Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dilakukan oleh:
    a.
    Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
    1)
    paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
    2)
    sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
    b.
    selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

    Dasar hukum: SE 30 PJ 2014

  • LeoFisika

    Member
    21 October 2019 at 3:15 am
    Originaly posted by yap30:

    Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dilakukan oleh:
    a.
    Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
    1)
    paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
    2)
    sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
    b.
    selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

    ini pemabayaran pajak nya kan?
    bukan pengakuan pendapatan nya

  • yap30

    Member
    21 October 2019 at 3:27 am
    Originaly posted by leofisika:

    ini pemabayaran pajak nya kan?
    bukan pengakuan pendapatan nya

    Iya rekan, pengakuan pendapatan perusahaan properti saat AJB ditandatangan. cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 October 2019 at 3:35 am
    Originaly posted by Sabrasobri:

    Mohon pencerahan na…
    1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??

    rumah landed atau high rise?? karena perlakuannya beda..

    kalau landed, pengakuan pendapatan setelah rumah tersebut diserahterimakan.

    kalau highrise, pengakuan pendapatannya sesuai progres pembangunan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now