Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kapan pengakuan pendapatan perusahaan properi
Kapan pengakuan pendapatan perusahaan properi
Mohon pencerahan na…
1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??- Originaly posted by Sabrasobri:
1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??
Pada saat DP diterima, Cicilan dan Pelunasan
Semoga membantu
KKP Leo Fisika & Rekan
081292663464 Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
1)
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
2)
sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
b.
selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.Dasar hukum: SE 30 PJ 2014
- Originaly posted by yap30:
Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan:
1)
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, baik dengan cara tunai maupun angsuran, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; dan
2)
sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak,
b.
selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.ini pemabayaran pajak nya kan?
bukan pengakuan pendapatan nya - Originaly posted by leofisika:
ini pemabayaran pajak nya kan?
bukan pengakuan pendapatan nyaIya rekan, pengakuan pendapatan perusahaan properti saat AJB ditandatangan. cmiiw
- Originaly posted by Sabrasobri:
Mohon pencerahan na…
1. Kapan pengakuan pendapatan atas penjualan rumah dapat dilakukan oleh perusahaan properti??rumah landed atau high rise?? karena perlakuannya beda..
kalau landed, pengakuan pendapatan setelah rumah tersebut diserahterimakan.
kalau highrise, pengakuan pendapatannya sesuai progres pembangunan