Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kapan mulai lapor SPT badan bagi perusahaan yang baru memiliki NPWP

  • Kapan mulai lapor SPT badan bagi perusahaan yang baru memiliki NPWP

     juni updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 13 Posts
  • efi

    Member
    26 November 2008 at 11:12 am
  • efi

    Member
    26 November 2008 at 11:12 am

    Dear All…………
    Jika akte pendirian notaris bulan November 2007 tapi surat keterangan terdaftar & NPWP yang diterbitkan KPP di bulan Januari 2008, maka pertanyaan saya adalah apakah di Maret 2008, perusahaan ini sudah harus melaporkan SPT badan tahun 2007? Di tahun 2007 belum ada pendapatan, yang ada baru penyetoran modal dan biaya-biaya.
    Thanks

  • rama

    Member
    26 November 2008 at 3:51 pm

    Dear Att……….Efi
    Wajib Pajak mulai mendapatkan hak dan kewajiban atas perpajakannya adalah pada saat terdaftarnya di KPP setempat.

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 4:07 pm

    wajib pajak mulai mendapatkan hak dan kewajiban atas perpajakannya adalah pada saat terdaftarnya di KPP setempat, tapi apabila wp mau memasukkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 bisa menggunakan fasilitas sunset policy.

  • efi

    Member
    26 November 2008 at 4:19 pm

    Berarti WP belum wajib melaporkan SPT badan 2007 lalu apakah ketika melaporkan SPT Badan 2008 boleh mencantumkan rugi tahun 2007 di neraca?

    To mitha………………
    Sepengetahuan saya fasilitas sunset policy untuk pembetulan SPT Badan tahun 2006 dan sebelumnya, mohon penjelasannya.

    Thanks

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 4:28 pm

    khusus untuk wp baru 2008 baik op maupun badan bisa menggunakan fasilitas sunset policy. ini pengecualian.

  • efi

    Member
    27 November 2008 at 9:11 am

    Thanks, mitha

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 9:24 am

    Dear Friend Evi

    Untuk solusi yang ditanyakan, bersama ini disampaikan ketentuannya sbb:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN YANG MENGATUR JANGKA WAKTU PELAPORAN DAN PENDAFTARAN
    KEP-516/PJ/2000 JO. KEP-161/PJ/2001

    1)Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

    2)Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperolah penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
    Wajib Pajak orang pribadi yang belum mencapai PTKP dapat mengajukan permohonan untuk memperolah NPWP.

    3)Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    4)Wajib Pajak Sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 , yang :

    a.memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

    b.tidak memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

    5)Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Jadi kalau punya dua tempat usaha berbeda maka mendaftarkan diri juga di kedua Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

    6)Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP / NPPKP sampai batas yang telah ditentukan akan diterbitkan NPWP / NPPKP secara jabatan.

    Demikian semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    27 November 2008 at 11:18 pm

    ya kalo laporan keuangannya benar2 rugi dan baru sebatas pembelian barang2 seperti supplies and equipment tanpa ada penjualan ya emang benar2 menunjukkan rugi, nga mungkin ada keuntungan sedangkan penjualan saja blum dilakukan

  • Koostadi S

    Member
    28 November 2008 at 1:17 pm
    Originaly posted by mitha:

    wajib pajak mulai mendapatkan hak dan kewajiban atas perpajakannya adalah pada saat terdaftarnya di KPP setempat, tapi apabila wp mau memasukkan SPT Tahunan PPh tahun 2007 bisa menggunakan fasilitas sunset policy.

    kalau saya tidak salah ingat…..Fasilitas Sunset utk WP Badan adalah tahun 2006 kebawah….

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 12:13 pm
    Originaly posted by mitha:

    khusus untuk wp baru 2008 baik op maupun badan bisa menggunakan fasilitas sunset policy. ini pengecualian.

    Mungkin yg lebih tepat adalah WP Orang Pribadi BARU bisa memanfaatkan Sunset Policy, sdgkan WP Badan BARU (NPWP terdaftar 01/01/08 s.d 31/12/08) cukup laksanakan saja kewajiban perpajakan sesuai aturan yg berlaku (minus Sunset Policy), jangan lupa sampaikan SPT Tahunan 2008-nya paling lambat 30 April 2009.

    Masih boleh dikoreksi lagi…

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 12:19 pm
    Originaly posted by efi:

    … lalu apakah ketika melaporkan SPT Badan 2008 boleh mencantumkan rugi tahun 2007 di neraca?

    Tentu saja boleh , masukkan ke dalam Kompensasi Kerugian Fiskal di SPT Tahunan PPh WP Badan, dan Lampiran Khusus-nya.
    Tips : Usahakan laksanakan semua hak dan kewajiban perpajakan sejak awal persh berdiri, pasti baik utk ke depannya.

  • juni

    Member
    1 December 2008 at 11:43 am

    Wajib pajak Badan sudah punya kewajiban pajak sejak subjeknya sudah terpenuhi, mulai saat berdiri atau saat beroperasi (atau mana yang lebih dulu), atau saat berkedudukan di indonesia. Jadi pakai sunset policy aja.

    Mohon koreksi

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now