Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kapan FP dibuat
rekan,
misalkan PT A membuat invoice tanggal 1 juli, invoice DP 50% atas jasa yang akan diberikan ke PT B. pekerjaan akan dilakukan stlh pembayaran dilakukan oleh PT B. dimana pembayaran dilakukan tanggal 15 juli. apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.terima kasih
rekan,
misalkan PT A membuat invoice tanggal 1 juli, invoice DP 50% atas jasa yang akan diberikan ke PT B. pekerjaan akan dilakukan stlh pembayaran dilakukan oleh PT B. dimana pembayaran dilakukan tanggal 15 juli. apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.terima kasih
- Originaly posted by fume:
apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.
tidak boleh
- Originaly posted by fume:
apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.
tidak boleh
- Originaly posted by fume:
misalkan PT A membuat invoice tanggal 1 juli, invoice DP 50% atas jasa yang akan diberikan ke PT B. pekerjaan akan dilakukan stlh pembayaran dilakukan oleh PT B. dimana pembayaran dilakukan tanggal 15 juli. apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.
pake invoice boong2an aja (proforma invoice) pas nagih tgl 1 juli
- Originaly posted by fume:
misalkan PT A membuat invoice tanggal 1 juli, invoice DP 50% atas jasa yang akan diberikan ke PT B. pekerjaan akan dilakukan stlh pembayaran dilakukan oleh PT B. dimana pembayaran dilakukan tanggal 15 juli. apakah boleh FP baru dibuat tanggal 15 juli? dan tanggal pada FP nya 15 juli, sementara tanggal invoice 1 juli? Jadi saat penyerahan invoice pada 1 juli, tanpa melampirkan FP.
pake invoice boong2an aja (proforma invoice) pas nagih tgl 1 juli
baiknya bagaimana rekan, kalo transaksinya seperti diatas?
kalo FP dibuat tanggal 15 juli, tapi tanggalnya ditulis tanggal 1 juli bisa?
soalnya ada kekhawatiran PT A sudah terbit dan terima invoice & FP , tapi PT B malah tidak bayar (membatalkan)baiknya bagaimana rekan, kalo transaksinya seperti diatas?
kalo FP dibuat tanggal 15 juli, tapi tanggalnya ditulis tanggal 1 juli bisa?
soalnya ada kekhawatiran PT A sudah terbit dan terima invoice & FP , tapi PT B malah tidak bayar (membatalkan)- Originaly posted by fume:
kalo FP dibuat tanggal 15 juli, tapi tanggalnya ditulis tanggal 1 juli bisa?
jadi tgl FP maksudnya 1 Juli gt ya?ya boleh2 aja, ga ada larangan ga blh ga urut tgl dan nomer
Originaly posted by fume:soalnya ada kekhawatiran PT A sudah terbit dan terima invoice & FP
yg nerbitin siapa, yg nerima siapa?koq sama2 PT. A?
binun sayah - Originaly posted by fume:
kalo FP dibuat tanggal 15 juli, tapi tanggalnya ditulis tanggal 1 juli bisa?
jadi tgl FP maksudnya 1 Juli gt ya?ya boleh2 aja, ga ada larangan ga blh ga urut tgl dan nomer
Originaly posted by fume:soalnya ada kekhawatiran PT A sudah terbit dan terima invoice & FP
yg nerbitin siapa, yg nerima siapa?koq sama2 PT. A?
binun sayah yang nerbitin PT A.
khawtirnya invoice dan FP sudah diterbitkan, dan sudah diserahkan ke PT B, tapi transaksi dibatalkan oleh PT B.. dan FP nya malah di pakai jadi Pajak Masukan PT B. kan rugi di PT A nya.yang nerbitin PT A.
khawtirnya invoice dan FP sudah diterbitkan, dan sudah diserahkan ke PT B, tapi transaksi dibatalkan oleh PT B.. dan FP nya malah di pakai jadi Pajak Masukan PT B. kan rugi di PT A nya.- Originaly posted by fume:
khawtirnya invoice dan FP sudah diterbitkan, dan sudah diserahkan ke PT B, tapi transaksi dibatalkan oleh PT B..
kl ini sih hal lumrah, tinggal suruh tandatangan berita acara pembatalan transaksi dan pembatalan faktur pajak
Originaly posted by fume:FP nya malah di pakai jadi Pajak Masukan PT B. kan rugi di PT A nya.
kl udah ada berita acara pembatalan ya ga bisa dipake dong karena itu FP batal (teruskan berita acaranya ke KPP PT. B), PT. A tinggal pembetulan kl memang ud lapor dan hasil kelebihannya dikompensasikan ke masa berikutnya, nah si PT. B jg pembetulan dan bayar kekurangannya karena ada pembatalan FP masukan (tanggung sendiri akibatnya)
- Originaly posted by fume:
khawtirnya invoice dan FP sudah diterbitkan, dan sudah diserahkan ke PT B, tapi transaksi dibatalkan oleh PT B..
kl ini sih hal lumrah, tinggal suruh tandatangan berita acara pembatalan transaksi dan pembatalan faktur pajak
Originaly posted by fume:FP nya malah di pakai jadi Pajak Masukan PT B. kan rugi di PT A nya.
kl udah ada berita acara pembatalan ya ga bisa dipake dong karena itu FP batal (teruskan berita acaranya ke KPP PT. B), PT. A tinggal pembetulan kl memang ud lapor dan hasil kelebihannya dikompensasikan ke masa berikutnya, nah si PT. B jg pembetulan dan bayar kekurangannya karena ada pembatalan FP masukan (tanggung sendiri akibatnya)