Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

  • Kapan Faktur Pajak harus dibuat?

     setyaindra27 updated 12 years, 8 months ago 13 Members · 72 Posts
  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 1:33 pm

    Jika mengacu ke PMK No. 38 Thn 2010 Pasal 2 dan Per No. 13 Thn 2010 Pasal 2 (a), maka dijelaskan penerbitan Faktur Pajak harus diterbitkan saat dilakukan Penyerahan BKP/JKP.

    Permasalahan:
    Jika dimisalkan Surat Jalan bertanggal 3 Mei 2010, Lalu dikirim barang Tgl 4 Mei 2010 dan diterima barang di Gudang sipembeli tgl 23 Mei 2010. Pembayaran 20 Hari setelah barang diterima.
    Tagihan dibuat tgl 25 Mei 2010 dan Faktur Pajak Tgl 25 Mei 2010, setelah diterima informasi melalui Surat tanda terima barang Tgl 24 Mei 2010.

    Pertanyaannya:
    1. Apakah Pembuatan Faktur Pajak tersebut salah?
    2. Jika salah, mohon penjelasan dan Dasar Hukumnya khususnya pembuatan Faktur Pajak yang masih satu bulan tersebut dan berada dalam SPT Masa yang sama, Jika Tidak, alasannya apa?.
    3. Jika salah, seharusnya Tgl Faktur Pajak tgl berapa? dan apakah akibat kesalahan tersebut mengakibatkan resiko baik terhadap si Pembeli atau si penjual? apa resikonya?.
    4. Menurut aturan penerbiatan Faktur pajak mengacu menurut UU No. 42 thn 2009 bahwa Faktur pajak dianggap tidak diterbitkan jika sudah lewat 3 bulan, kaitannya dengan kasus diatas bagaimana?

    Mohon tanggapan rekan2 ortax (kalau bisa pake dasar hukum), karena permasalahan ini sangat sering terjadi dilapangan antara pihak fiskus dan WP tentang pembuatan beda tanggal tersebut dan membuat WP sering ragu dilapangan. Harapannya bagi yang membaca jawaban permasalahan diatas, bisa lebih mengerti dan faham tentang kejadian perbedaan2 tanggal diatas.

    Terimakasih.

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 1:33 pm
  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 1:45 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jika dimisalkan Surat Jalan bertanggal 3 Mei 2010, Lalu dikirim barang Tgl 4 Mei 2010

    1. salah.
    2. dasar hukum adl uu ppn 42/2009, yg menyatakan hrs dibuat pd saat penyerahan bkp.
    3. tgl pengiriman bkp , tapi sy gak tau kenapa tgl sj dan tgl kirimnya di kasus anda kok beda ya??? agak aneh…
    4. penjual dianggap tidak buat fp dan dikenakan 2% dr dpp, pembeli kena masalah juga
    krn fp tak dapat dikreditkan.

    rekan fsormin, justru itu masalahnya… dengan aturan fp yg baru ini masih banyak
    hal2 yg belum jelas dan menyulitkan baik penjual maupun pembeli, di antaranya ya
    seperti kasus anda tsb, namun jika kita mendasarkan diri pada aturan pajaknya, ya
    seperti itu jawabannya… mohon tanggapan rekan2…
    salam.

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 1:58 pm

    terimakash pendapatnya Bung ktfd.

    Tgl Pengiriman dan Tgl SJ bisa beda dikarenakan waktu pembuatan dokumen, SJ sudah disiapkan sore hari Tgl 3 Mei 2010 karena banyak yang harus dikirim mulai dari pagi Hari tgl 4 Mei 2010. Proses mulai dari persiapan dokumen hingga dilakukan pengiriman menjadi penyebab perbedaan itu, dan itu wajar dalam lapangan karena baru dikirim Pagi hari Tgl 4 Mei 2010.

    Kira-kira dasar Peraturan di setingkat PMK dan PER dan SE ada tidak yang mengacu lebih detail tentang perbedaan tanggal dalam satu bulan tersebut.

    Berangkali ada pendapat lain dari teman2 ortax…
    Terimakasih…

  • nanda192

    Member
    8 July 2010 at 2:00 pm

    Salam,,

    Berdasarkan diskusi yg sudah dilakukan oleh rekan2 ortax selama ini, faktur pajak dibuat tgl 3 Mei 2010, jika dibuat tgl 25 Mei 2010 termasuk lalai dan terkena denda 2% dari DPP tp masih bisa dikreditkan. Untuk Dasar hukum sependapat dengan rekan ktfd.
    Mohon koreksi dr rekan2 semua..

    Trims

  • ktfd

    Member
    8 July 2010 at 2:11 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Kira-kira dasar Peraturan di setingkat PMK dan PER dan SE ada tidak yang mengacu lebih detail tentang perbedaan tanggal dalam satu bulan tersebut.

    sepengetahuan saya rekan fsormin, aturan2 pelaksanaannya juga selaras dgn uu ppn,
    jadi tidak ada yg melenceng… cuman sy gak apal nomornya he3… cari sendiri ye…
    salam.

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 2:16 pm

    Berangkali sang Pakar di Ortax ini bisa memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang jelas dan pengalaman di Lapangan, dan bukan berdasarkan asumsi atau berdasarkah hasil-hasil diskusi semata…

    terimakasih…

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 2:26 pm

    nompang lewat dulu ya….

  • kong

    Member
    8 July 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Jika mengacu ke PMK No. 38 Thn 2010 Pasal 2 dan Per No. 13 Thn 2010 Pasal 2 (a), maka dijelaskan penerbitan Faktur Pajak harus diterbitkan saat dilakukan Penyerahan BKP/JKP.

    betul.
    saat terutang ppn adalah saat penyerahan hak atas BKP atau saat BKP tersebut menjadi hak dari pembeli.

    Originaly posted by Fsormin:

    Permasalahan:
    Jika dimisalkan Surat Jalan bertanggal 3 Mei 2010, Lalu dikirim barang Tgl 4 Mei 2010 dan diterima barang di Gudang sipembeli tgl 23 Mei 2010. Pembayaran 20 Hari setelah barang diterima.
    Tagihan dibuat tgl 25 Mei 2010 dan Faktur Pajak Tgl 25 Mei 2010, setelah diterima informasi melalui Surat tanda terima barang Tgl 24 Mei 2010.

    kirimnya pake jasa pengiriman atau kirim sendiri/pake mobil sendiri??

    klo kirim sendiri/pake mobil sendiri maka terutang tgl diterima oleh pembeli yaitu tngl 23 mei 2010 dan faktur pajak dibuat tgl 23 mei 2010. klo invoice terserah mau kapan buatnya.

    klo pake jasa perusahaan ekspedisi maka terutang saat diserahkan BKP tersebut ke Perusahaan jasa Pengiriman/ekpedisi. misalnya diserahkan pada tgl 4 mei 2010 ke perusahaan ekpedisi maka faktur pajak harus dibuat tgl 4 mei 2010.

    Originaly posted by Fsormin:

    sang Pakar di Ortax

    waduhhhh siapa yahh itu…heheheh… *yang pasti bukan gw*..heheheh

  • Aries Tanno

    Member
    8 July 2010 at 2:39 pm

    Walau UU yang mendasarinya sudah dirubah, defenisinya mungkin masih bisa jadi pedoman.

    Penjelasan PP No. 24 Tahun 2002
    Pasal 13

    Ayat (1)
    Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.

    Salam

  • cdr293

    Member
    8 July 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by kong:

    klo kirim sendiri/pake mobil sendiri maka terutang tgl diterima oleh pembeli yaitu tngl 23 mei 2010 dan faktur pajak dibuat tgl 23 mei 2010. klo invoice terserah mau kapan buatnya.

    klo pake jasa perusahaan ekspedisi maka terutang saat diserahkan BKP tersebut ke Perusahaan jasa Pengiriman/ekpedisi. misalnya diserahkan pada tgl 4 mei 2010 ke perusahaan ekpedisi maka faktur pajak harus dibuat tgl 4 mei 2010

    setujuuuuu…

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2002
    Pasal 13

    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 2:43 pm

    Mencoba jawab

    PP 143 thn 2000:
    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

    Jika diserahkan sendiri, maka terutang pada saat penyerahan secara langsung yakni tanggal Surat Tanda Terima Barang.

    Jika diserahkan kepada pihak ketiga, maka terutang pada saat penyerahan secara langsung yakni tanggal Surat Tanda Terima Barang.

    Jika diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan, maka terutang pada saat penyerahan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan, yakni tanggal surat jalan.

    Mohon koreksinya.

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Jika diserahkan kepada pihak ketiga, maka terutang pada saat penyerahan secara langsung yakni tanggal Surat Tanda Terima Barang.

    ralat: jika diserahkan sendiri kepada pihak ketiga, maka dst…

  • FSormin

    Member
    8 July 2010 at 2:57 pm

    Terimakasih penjelasannya Bung Hanif, Bung Kong dan Bung Dwiputras….
    Kalau boleh langsung dijawab dan dijelaskan secara langsung ke inti pertanyaann dibawah ini, akan lebih baik bagi yang membacanya….

    Pertanyaannya:
    1. Apakah Pembuatan Faktur Pajak tersebut salah?
    2. Jika salah, mohon penjelasan dan Dasar Hukumnya khususnya pembuatan Faktur Pajak yang masih satu bulan tersebut dan berada dalam SPT Masa yang sama, Jika Tidak, alasannya apa?.
    3. Jika salah, seharusnya Tgl Faktur Pajak tgl berapa? dan apakah akibat kesalahan tersebut mengakibatkan resiko baik terhadap si Pembeli atau si penjual? apa resikonya?.
    4. Menurut aturan penerbiatan Faktur pajak mengacu menurut UU No. 42 thn 2009 bahwa Faktur pajak dianggap tidak diterbitkan jika sudah lewat 3 bulan, kaitannya dengan kasus diatas bagaimana?

    Biasanya nih.. Bung Hanif… punya jawaban yang pas tuh he.aha.a..a.

  • dwiputras

    Member
    8 July 2010 at 3:01 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Biasanya nih.. Bung Hanif… punya jawaban yang pas tuh he.aha.a..a.

    Saya juga punya jawaban yang pas tuh, kalau dijelaskan apakah barang tersebut dikirim sendiri atau oleh pihak lain…ah hahaha ah…

Viewing 1 - 15 of 72 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now