Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kapan batas terakhir penyampaian SPT OP tahunan ?
Kapan batas terakhir penyampaian SPT OP tahunan ?
Dear rekan ortax,
Utk tahun 2009 ini, batas penyampaian SPT OP tahunan kapan ya ?
Tahun kemarin s/d tgl 31 Maret 2009.
Apakah masih sama yaitu tgl 31 Maret 2010 ?
Tks.- Originaly posted by dan:
Utk tahun 2009 ini, batas penyampaian SPT OP tahunan kapan ya ?
Tahun kemarin s/d tgl 31 Maret 2009.
Apakah masih sama yaitu tgl 31 Maret 2010 ?betul masih sama rekan dan
setujuuuu, soalnya tadi udah tanya ke KPP nya
benar, batas penyampaian SPT OP tahunan untuk tahun 2010 tetap tanggal 31 Maret
sedangkan batas penyampaian SPT Badan 30 April…..salam
ya, benar untuk orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies