Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapal berbendera asing yang berlabuh di batam
Kapal berbendera asing yang berlabuh di batam
Rekan ortax mohon petunjuknya .
Kapal berbendera asing yang berlabuh dan melakukan renovasi di kawasan batam kena tax enggak yach?
Dokumen-2 perpajakan apa yach yang diperlukan?
Dan apakah kalau mereka menganti bendera mereka di sini (bendera asing juga) bisa jadi masalah kalau keluar?
Thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies