Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › KAP/KJS SSP Salah Tulis (re-send)
KAP/KJS SSP Salah Tulis (re-send)
dear all rekan ortax,
mohon petunjuk dan sarannya ..
dalam pengisian KAP dan KJS dalam SSP untuk PPh pasal 26 adalah 411127/104.
KJS tersebut tertulis 103 sehingga terdapat salah penulisan.
apakah atas hal ini haru dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ?
apabila tidak di lakukan Pbk dengan alasan kode KAP masih sama dan bulan/masa pajak masih sama apakah ada sanksi atas hal ini ?salam,
- Originaly posted by priadiar4:
dobel thread
iya rekannn ..
mohon maaf ..salam,
- Originaly posted by r.prast:
apabila tidak di lakukan Pbk dengan alasan kode KAP masih sama dan bulan/masa pajak masih sama apakah ada sanksi atas hal ini ?
btw jawaban saya SSP perlu di-PBK
rekan priadiar4 ..
bagaimana klo seandainya tetap tidak mengajukan Pbk ..
apa resiko yang akan diterima ?salam,
- Originaly posted by r.prast:
rekan priadiar4 ..
bagaimana klo seandainya tetap tidak mengajukan Pbk ..
apa resiko yang akan diterima ?salam,
411127.104
PPh Pasal 26 atas Jasa411127.103
PPh Pasal 26 atas RoyaltiTidak equal dengan Objek Pajak bersangkutan..
betul rekan priadiar4 ..
apa sangsinya apabila WP tetap tidak mengajukan Pbk ?
karena toh sama2 uang yang disetorkan tetap masuk ke kas negara ..
heee ..
🙂 🙂 🙂salam,
- Originaly posted by r.prast:
apa sangsinya apabila WP tetap tidak mengajukan Pbk ?
karena toh sama2 uang yang disetorkan tetap masuk ke kas negara ..
heee ..
🙂 🙂 🙂salam,
nanti jika ada pemeriksaan atau penelitian oleh AR dan ditemukan pasti diwajibkan dilakukan PbK… Mau repot sekarang atau yang akan datang 😀
hehehee ..
begitu ya rekan ..
maunya sih ngga mau repot dua-duanya ..
^_^ ..