Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kantor cabang berubah jadi Kantor Pusat, bisakah ??
Kantor cabang berubah jadi Kantor Pusat, bisakah ??
PT. ABC berstatus pusat, sudah lapor SPT masa dan sudah ada transaksi, FP juga dibuka atas nama PT. ABC, ada cabang di kota lain dengan nama sama dan kode NPWP cabang 001.
Bisakah kondisi ini dibalik? Jadi cabang yang akan difungsikan sebagai pusat.
Kalau bisa apa yang harus dilakukan? Bagaimana dari segi perpajakannya?Terima kasih
- Originaly posted by scorpion:
Bisakah kondisi ini dibalik?
npwp cabang dihapus, ajukan npwp baru sebagai pusat.
npwp pusat hapus, ajukan npwp pusat setelah pusat punya npwp.*cmiiw
Rekan, apakah sesederhana seperti itu? Dihapus?
Bagaimana dengan pusat yang sudah ada transaksi?
Viewing 1 - 4 of 4 replies