Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kantor Cabang
Dear rekan ortax,
Apabila ada perusahaan jasa programmer yang akan mendirikan tempat usaha/ cabang di kota lain dimana hanya ada beberapa karyawan programmer saja (kurang lebih 10 orang), apakah tetap harus mendaftarkan NPWP? dengan catatan pendapatan tidak diurus cabang, tapi diurus langsung oleh kantor pusatnya.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
- Originaly posted by keeira:
akan mendirikan tempat usaha/ cabang di kota lain dimana hanya ada beberapa karyawan programmer saja (kurang lebih 10 orang),
harus buat NPWP cabang, namun tidak perlu ada Pemusatan PPN.
hanya memotong &lapor SPT PPh21 atas karywn 10 orang tadi. Kalau dari konsultan mengatakan hanya dengan surat pemberitahuan ke KPP bahwa perpajakan terpusat. Baiknya bagaimana ya rekan? Karena di kantor cabang nantinya isinya murni hanya karyawan teknis saja, tidak ada yg mengurus administrasi.
Untuk pendapatan dan penggajian juga semuanya diurus oleh kantor pusat.- Originaly posted by keeira:
Untuk pendapatan dan penggajian juga semuanya diurus oleh kantor pusat.
pelaporan PPh 21 nihil tetap dilaporkan rekan. cmiiw
- Originaly posted by keeira:
ada beberapa karyawan programmer saja (kurang lebih 10 orang
mestinya harus pungut, setor dan lapor PPh Ps. 21 di
Originaly posted by keeira:cabang di kota lain
tersebut, dan bukan nihil rekan ? cmiiw