Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Kanada Kenakan Pajak Karbon
Pemerintah federal Kanada mengultimatum pengenaan pajak karbon pada empat provinsi di negara itu. Provinsi-provinsi tersebut belum memiliki strategi dalam pengurangan emisi karbon di daerahnya.
Dilansir di Arab News pada Selasa (2/4), Provinsi Manitoba, New Brunswick, Ontario dan Saskatchewan dikenakan retribusi awal sebesar 20 dolar Canada (15 dolar AS) per ton polusi. Daerah-daerah itu dipimpin oleh Konservatif. Retribusi awal akan menambah sekitar 4,4 sen ke harga satu liter bensin, serta menaikkan biaya energi lainnya.
Negara itu berencana meningkatkan secara bertahap besaran retribusi hingga 50 dolar Canada (sekitar Rp 535 ribu). Perdana Menteri (PM) Liberal, Justin Trudeau berjanji mengembalikan sebagian besar uang itu ke pembayar pajak.
Sebanyak enam provinsi lain dikecualikan, karena masing-masing memiliki pajak karbon sendiri atau sistem cap dan perdagangan untuk membantu Kanada memenuhi target Perjanjian Paris, dalam mengurangi emisi CO2 sebesar 30 persen dari 2005 hingga 2030.
“Mengenakan harga pada polusi adalah cara paling terjangkau dan efektif untuk mengurangi polusi,†kata Menteri Lingkungan Hidup Kanada Catherine McKenna.
Provinsi Saskatchewan mengajukan banding atas pengenaan pajak itu ke pengadilan. Pemimpin oposisi Konservatif, Andrew Scheer mengatakan orang-orang Kanada tidak mampu membayar pajak karbon. Karena itu, dia bersumpah mencabutnya kebijakan itu, jika partainya terpilih pada Oktober mendatang. Namun, dia tidak menawarkan rencana alternatif untuk memenuhi kewajiban iklim internasional Kanada, sampai waktu pemilihan.
sumber : https://internasional.republika.co.id/berita/inter nasional/amerika/ppbi81368/kanada-kenakan-pajak-ka rbon-di-4-provinsi
Sambil berenang minum air. mantap sih….
kalau diterapkan diindonesia mungkin besar kali yahh pajaknya. sekaligus menjaga lingkungan nih.