Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kalo kita Jual Brg dgn PPn tapi dolo beli No PPN
Kalo kita Jual Brg dgn PPn tapi dolo beli No PPN
- Originaly posted by begawan5060:
Dia yang ditagih…, Dia itu siapa rekan? penjual atau pembeli?
dia itu, adalah penjual yang sudah PKP
- Originaly posted by Sarpudkan:
tapi kalau sebaliknya justru pembeli yg tdk mau di terbitkan faktur pajaknya dgn alasan antah barantah, lalu kasusnya dibawa kemana rekan-rekan,
seorang wajib pajak tidak ada yang tidak mau kewajibannya membayar pajak berkurang. kalo ada kasus seperti ini saya baru tahu, setau saya seorang wajib pajak bahkan rela membeli faktur pajak (fiktif) hanya untuk mendapatkan vat-in (PPN-Masukan).
tapi kalo memang terjadi ya silahkan saja si penjual tidak tidak menerbitkan faktur pajak standar, kan saat ini bisa juga menggunakan faktur pajak sederhana sebagai dasar potong dan pungut. tapi penjual PKP tetap harus melaporkan dan menyetorkan PPN atas penjualannya (vat-out/PPN keluaran)..
**mohon koreksi jika salah!!!
menurut UU PPN No 42 Thn 2009 :
Dalam pasal 1 :
angka 2, Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang iniangka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Psal 1 angka 4, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak
Kemudian dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf a. disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak salah satunya adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjianDalam pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
dan dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.kegiatan penjualan ini dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada orang pribadi memang merupakan penyerahan barang kena pajak karena diserahkan dalam daerah pabean dan berdasarkan perjanjian (jual beli)
tetapi atas penyerahan barang kena pajak tersebut tidak dikenakan PPN karena dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan dari PKP tersebut (bukan merupakan kegiatan usaha dari PKP tersebut)sekian penjelasannnya smoga bermanfaat dan mohon koreksinya dari senior2 smua karena masih dalam tahap belajar mengupas ketentuan 😀
terima kasih (o_O)"- Originaly posted by Sarpudkan:
tapi kalau sebaliknya justru pembeli yg tdk mau di terbitkan faktur pajaknya
yo gampang toh rekan sarpud, buatkan saja fps atau fp tak lengkap toh… yg penting dia
mau mbayar ppnnya toh…