Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kalibrasi
Jasa kalibrasi masuk di potongan pph 23, di kelompok yang mana ya?
Mohon petunjuk rekan2
Tkscoba diterjemahkan dulu apa yg dimaksud dengan jasa kalibrasi (seperti soal ujian yak?), setelah itu kita bisa perkirakan apakah dipotong pph 23 atau tidak?
- Originaly posted by scorpion:
Jasa kalibrasi masuk di potongan pph 23, di kelompok yang mana ya?
Mohon petunjuk rekan2
Tkspenyedia jasanya pihak mana?
- Originaly posted by scorpion:
Jasa kalibrasi masuk di potongan pph 23, di kelompok yang mana ya?
Jasa Teknik.
- Originaly posted by yuniffer:
Jasa Teknik.
Jasa kalibrasi adalah jasa yang dilakukan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/maintenance suatu alat ukur/alat tera (misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin, dsb) sehingga alat tsb bisa diyakini valid selama masa yang ditentukan (misalnya setahun sekali).
lalu jika dilakukan oleh Badan Pemerintah, misal Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag apa mesti dipotong rekan ? kan sudah masuk Pnbp
- Originaly posted by priadiar4:
lalu jika dilakukan oleh Badan Pemerintah, misal Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag apa mesti dipotong rekan ? kan sudah masuk Pnbp
yang ini jelas tidak.
- Originaly posted by priadiar4:
lalu jika dilakukan oleh Badan Pemerintah, misal Dilakukan oleh Direktorat Metrologi-Depdag apa mesti dipotong rekan ? kan sudah masuk Pnbp
tapi apakah jika sudah kena PNBP otomatis tidak dipotong PPh 23? karena ditempat saya yang dulu dilakukan pemotongan PPh 23 dimana PPh tersebut ditanggung oleh pemilik barang.