Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kalau wajib pajak mempunyai NPWP 2

  • Kalau wajib pajak mempunyai NPWP 2

  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 4:02 pm

    Dear all Ortax,
    Bagaimana jika seseorang mempunyai NPWP 2 ( dua ) dan masing-masing beda bertempat tinggal dan menjadi pegawai di dalam 2 ( dua ) perusahaan yang berbeda.
    Mohon bantuannya… Trima kasih sebelum dan sesudahnya…

    salam

  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 4:02 pm
  • Harrison

    Member
    28 January 2010 at 4:21 pm
    Originaly posted by ifta:

    mempunyai NPWP 2 ( dua ) dan masing-masing beda bertempat tinggal dan menjadi pegawai di dalam 2 ( dua ) perusahaan yang berbeda.

    Seharusnya salah satu harus dicabut, dan NPWP yang dipakai sesuai dengan domisili sebenarnya. Hal ini agak sedikit repot untuk menghubungi bagian payroll dan KPP setempat untuk klarifikasi, kalau disengaja punya 2 NPWP untuk tujuan laen ya repot kalo ketahuan oleh piskus..,

    salam

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 4:46 pm

    kenapa ga dari dulu diurusin cabut satu.kalo dua2nya ud dipake repot d minta pencabutannya..mungkin harus melakukan pembetulan, pemindahbukuan, dan terakhir pencabutan salah satu NPWP yang mungkin akan dilakukan pemeriksaan.

  • Harrison

    Member
    28 January 2010 at 4:58 pm

    yang jelas kalo lapor spt tahunan pribadi-nya nihil masing2 NPWP (Jika tdk ada penghasilan laen) kalo digabung berarti dr 2 pemberi kerja jadi mungkin kurang byr…

    salam

  • adelsujoned

    Member
    28 January 2010 at 5:03 pm

    kok bisa beda tempat tinggal??
    dolo pake 2 ktp..??
    yang jelas yang atu dihapus, yang paling baru..

  • July21st

    Member
    28 January 2010 at 5:44 pm

    NPWP termasuk dokumen negara. Sama halnya dengan passport dan KTP, sah nya punya 1 saja. Jika tidak disengaja, sebaiknya segera diurus pencabutannya 1. Ke depannya, database pemerintah akan online dan pasti akan terdeteksi.

  • chris1311

    Member
    28 January 2010 at 6:30 pm

    rekan ifta,
    memiliki 2 NPWP atas permintaan sendiri atau karena kesalahan dari KPP.
    menurut saya lakukan permintaan penghapusan salah satu NPWP tsbt ke KPP terdaftar.

    salam

  • victax

    Member
    29 January 2010 at 10:52 pm

    ya, memang harus punya 1 NPWP saja. salah satunya harus dicabut dan pihak KPP akan mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu.tks

  • lisa19

    Member
    29 January 2010 at 11:15 pm

    Lebih baik memiliki 1 NPWP saja,NPWP yg satunya mending minta dihapuskan saja k pihak KPP yg bersangkutan..Ya klo bisa menggunakan NPWP yg domisili tempat tinggalny dkt kantor,kan jd lbh efisien..

  • curiousgood

    Member
    31 January 2010 at 7:54 am

    setuju kawan, update NPWP sesuai dengan identitas (KTP) yang sekarang dimiliki. jadi NPWP dengan alamat yang tidak up to date di usulkan untuk di hapus aja.

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 8:12 am

    Penerbitan NPWP oleh DJP berdasarkan Kartu tanda penduduk, sehingga adanya 2 NPWP bisa terjadi karena yang bersangkutan mempunyai 2 KTP atau pindah alamat dengan KTP yang baru dan mendaftar lagi, dan masih terdapat beberapa penyebabnya.
    Terkait dengan NPWP double seharusnya Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan penghapusan dilampiri NPWP yang lama.
    Pemotongan PPh Pasal 21 merupakan pembayaran pendahuluan pajak, sehingga keseluruhan penghasilan dan PPh yang telah dipotong harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yang bersangkutan.
    Permasalahannya adalah NPWP yang berbeda meskipun orangnya sama tidak dapat "digabungkan" karena NPWP merupakan identitas wajib pajak yang sah menurut undang-undang perpajakan.
    Kami sarankan salah satu NPWP diajukan penghapusan sesuai dengan alamat KTP terakhir untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat antara DJP dengan Wajib Pajak.

  • gustian62

    Member
    31 January 2010 at 9:01 am

    KPP seluruh Indonesia harus terkoneksi,sehingga kejadian ini tdk akan terjadi

  • rizauha

    Member
    6 February 2010 at 5:37 pm

    Sebaiknya anda mengajukan penghapusan NPWP dengan pertimbangan,, yang tidak dihapuskan adalah NPWP :
    1. Yang tanggal terdaftar nya paling awal (pertama kali terdaftar)
    2. Yang anda pakai dalam kewajiban perpajakan anda,, yang selama ini anda gunakan untuk laporan SPT Tahunan

  • hkysc98

    Member
    6 February 2010 at 10:02 pm

    sependapat dgn rekan2 lainnya. tambahan: kalau punya 2 NPWP, perhitungan pajaknya sendiri sdh tdk benar, krn PTKP nya di potong 2 x. mhn koreksi. salam.

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now