Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kalau tidak pernah lapor harta di SPT apakah harus ikut tax amnesty
Kalau tidak pernah lapor harta di SPT apakah harus ikut tax amnesty
Dear Admin,
Kolega saya tidak pernah declare harta di SPT tahunan, tapi bayar pajak lancar semua. Apakah kolega saya tersebut perlu ikut tax amnesty? atau cuma perlu melakukan pembetulan SPT 2015 kemarin?
kalau bisa pembetulan, bagaimana caranya karena cuma perlu declare harta, tidak ada tambahan penghasilan atau pun tunggakan pajak?
trims,
- Originaly posted by taxpink:
Kolega saya tidak pernah declare harta di SPT tahunan, tapi bayar pajak lancar semua. Apakah kolega saya tersebut perlu ikut tax amnesty? atau cuma perlu melakukan pembetulan SPT 2015 kemarin?
tinggal di pilih pembetulan atau TA, mengingat spt 2015 belum benar di lihat dl kira2 penghasilan dan hartanya sebanding atau tidak
Originaly posted by taxpink:kalau bisa pembetulan, bagaimana caranya karena cuma perlu declare harta, tidak ada tambahan penghasilan atau pun tunggakan pajak?
biasanya ar tidak mau klo pembetulan ga ada kurang bayar
- Originaly posted by taxpink:
Kolega saya tidak pernah declare harta di SPT tahunan, tapi bayar pajak lancar semua. Apakah kolega saya tersebut perlu ikut tax amnesty? atau cuma perlu melakukan pembetulan SPT 2015 kemarin?
jika yakin sudah bayar dan lapor dengan benar, silakan pembetulan SPT. jika tidak yakin, silakan ikut TA.
Originaly posted by taxpink:kalau bisa pembetulan, bagaimana caranya karena cuma perlu declare harta, tidak ada tambahan penghasilan atau pun tunggakan pajak?
isi sama dengan SPT normal, kemudia lengkapi lampiran daftar harta. lampirkan SPT normalnya saat mengajukan pembetulan.