dear all rekan ortax,
mohon petunjuk dan sarannya ..
dalam pengisian KAP dan KJS dalam SSP untuk PPh pasal 26 adalah 411127/104.
KJS tersebut tertulis 103 sehingga terdapat salah penulisan.
apakah atas hal ini haru dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ?
apabila tidak di lakukan Pbk dengan alasan kode KAP masih sama dan bulan/masa pajak masih sama apakah ada sanksi atas hal ini ?salam,
Dimasukkan saja dulu, kalo bisa dan tidak ditanyakan berarti aman. Krn PPh dan masa nya sudah benar.
- Originaly posted by r.prast:
apakah atas hal ini haru dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ?
harus rekan..
411127/104
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.411127/103
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
Viewing 1 - 4 of 4 replies