• r.prast

    Member
    13 December 2012 at 4:52 pm

    dear all rekan ortax,

    mohon petunjuk dan sarannya ..
    dalam pengisian KAP dan KJS dalam SSP untuk PPh pasal 26 adalah 411127/104.
    KJS tersebut tertulis 103 sehingga terdapat salah penulisan.
    apakah atas hal ini haru dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ?
    apabila tidak di lakukan Pbk dengan alasan kode KAP masih sama dan bulan/masa pajak masih sama apakah ada sanksi atas hal ini ?

    salam,

  • r.prast

    Member
    13 December 2012 at 4:52 pm
  • Accurate

    Member
    13 December 2012 at 5:05 pm

    Dimasukkan saja dulu, kalo bisa dan tidak ditanyakan berarti aman. Krn PPh dan masa nya sudah benar.

  • priadiar4

    Member
    31 December 2012 at 6:52 am
    Originaly posted by r.prast:

    apakah atas hal ini haru dilakukan Pemindahbukuan (Pbk) ?

    harus rekan..

    411127/104
    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

    411127/103
    untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now