Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › K/I/…..
Rekan-rekan,tlng dong.Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?
Lalu untuk kolom PTKP yang ada di SPT tahunan suami harus isi yang mana? Jika pasangan ini mempunyai anak 1,harus diisi bagaimana (untuk di kolom PTKP nya).
Apa kah harus diisi di kolom K/I/…. atau yang mana?
Thanks atas bantuan rekan rekan semua- Originaly posted by kuetli:
,tlng dong.Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?
masukan di daftar pemotong/pemungutan pph oleh pihak lain
klo di 1770S di Lampiran I bagian C, klo 1770 di 1770-II bagian A - Originaly posted by kuetli:
.Bagaimana yah pengisian SPT Tahunan untuk suami jika di bukti potong istri yang memakai NPWP suami?
Mohon dijelaskan bukti potong apa? hal sangat penting untuk pengisian SPT maupun PTKP-nya …
Bukti potong untuk istri adalah 1721-A1.tapi krn suami ada npwp maka,yang dipakai adalah npwp suami di bukti potong 1721-A1.
Untuk rekan Ewok,dimasukan di spt suami bkn?
- Originaly posted by kuetli:
Bukti potong untuk istri adalah 1721-A1.tapi krn suami ada npwp maka,yang dipakai adalah npwp suami di bukti potong 1721-A1.
Untuk rekan Ewok,dimasukan di spt suami bkn?
untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja penghasilannya tidak digabung dalam perhitungan penghasilan SPT suami. karena penghasilan istri tersebut dilampirkan di form 1770 S II
- Originaly posted by wendry:
untuk penghasilan istri dari satu pemberi kerja penghasilannya tidak digabung dalam perhitungan penghasilan SPT suami. karena penghasilan istri tersebut dilampirkan di form 1770 S II
sependapat dengan rekan wendry.
penghasilan isteri tidak digabung, hanya dilampirkan dengan penghasilan suami.
status suami di SPT K/1.Salam
Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.
- Originaly posted by victax:
Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.
bisa diberikan ilustrasinya rekan victax
khususnya untuk penghasilan istir yang ada hubungan dengan pekerjaan suami
sehingga harus digabung dan statusnya K/I/….Sam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by victax:
Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.bisa diberikan ilustrasinya rekan victax
khususnya untuk penghasilan istir yang ada hubungan dengan pekerjaan suami
sehingga harus digabung dan statusnya K/I/….ya penjelasannya bagaimana sdr. vixtax
- Originaly posted by victax:
Sekarang lihat dulu apakah penghasilan ISTRI tersebut ada hubungan dengan PEKERJAAN SUAMI atau ENGGAK. Kalau GAK ADA hubungan maka Penghasilan Istri TIDAK DIGABUNG dengan Penghasilan Suami namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan dan status K/1. Akan tetapi, apabila penghasilan ISTRI ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas SUAMI maka DIGABUNG dengan penghasilan SUAMI dan status K/I/1. tks. semoga bermanfaat.
Sependapat …
Misal suami adalah shareholder, sekaligus komisaris aktif PT A. Dan isteri sebagai direktur PT A - Originaly posted by begawan5060:
Misal suami adalah shareholder, sekaligus komisaris aktif PT A. Dan isteri sebagai direktur PT A
mohon pencerahannya rekan begawan…
apakah bila suami adalah shareholder dan menjadi komisaris pada sebuah PT. dapat dianggap bahwa ia punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas??.
bukankah penghasilannya sebagai komisaris adalah dalam bentuk honorarium, berarti penghasilan dari pemberi kerja. Sedang penghasilan dari shareholder adalah dalam bentuk dividen, berarti penghasilan dari modal?.Salam
Ok,thanks yah atas infonya rekan rekan.Jadi terbantu sekali atas infonya nih.
saya setuju dengan mr hanif,,mantab gan
suami – istri ditahun 2009 laporan SPTnya sendiri-sendiri, klo di th 2010 mau digabung SPTnya, apa perlu daftar lagi , jadi NPWP keluarga ?