Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › k/0 ato tk/0
suami istri,suami karyawan k/2 npwp sendiri,istri karyawan npwp sendiri,apakah k/0 ato tk/0?
Suami K/2
Istri TK/0setuju dengan rekan edisuryadi2..
salam..
status kawin hanya utk suami..
jadi, suami k/2, istri tk/0.se pendapat dg rekan laen, bhwa suami k/2 n istri tk/0.
ya, sudah pasti status istri TK/0
salam
- Originaly posted by hipnotiz:
suami istri,suami karyawan k/2 npwp sendiri,istri karyawan npwp sendiri,apakah k/0 ato tk/0?
Pertanyaan ini dalam rangka apa? Utk pengisian SPT Tahunan PPh OP atau penghitungan pemotongan PPh Ps 21?
rekan bengawan, apakah berbeda kalau utk pengisian SPT Tahunan dengan penghitungan pph 21? mohon pencerahannya.
terima kasihTK/0
- Originaly posted by kus:
rekan bengawan, apakah berbeda kalau utk pengisian SPT Tahunan dengan penghitungan pph 21? mohon pencerahannya.
Sangat berbeda …
Originaly posted by hipnotiz:suami istri,suami karyawan k/2 npwp sendiri,istri karyawan npwp sendiri,apakah k/0 ato tk/0?
Untuk penghit pemot PPh Ps 21, PTKP Suami = K/2, PTKP isteri = TK/0
Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh PTKP = K/I/2 - Originaly posted by begawan5060:
Untuk Pengisian SPT Tahunan PPh PTKP = K/I/2
maaf rekan begawan……bukannya untuk pengisian SPT Tahunan tetap menggunakan K/2 ??? kan penghasilan istri dari satu pemberi kerja (karyawan) sehingga masuk di kolom penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri…
Rekan nusa,
Jawaban ini karena yang dipertanyakan masing-masing suami isteri ber-NPWP sendiri yang terpisah…. Jadi Ph-nya digabungkan terlebih dulu dan PTKP-nya K/I/2bukannya patokannya adalah si istri memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja rekan begawan????
walaupun NPWP-nya sendiri2 kan sifat dari penghasilan istri yang bekerja di satu pemberi kerja hampir sama seperti final…..- Originaly posted by nusa:
bukannya patokannya adalah si istri memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja rekan begawan????
Ini ketentuan pasal 8 ayat (1) UU PPh, ketentuan ini tidak mengalami perubahan… dan menurut saya dalam hal isteri tidak ber-NPWP (sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT)
Terus, silahkan bandingkan dengan Pasal 8 ayat (2) UU PPh