Dear Rekan Ortax,
sesuai undang undang TA, maka setelah mengikuti TA maka Rugi di Laporan Keuangan tidak bisa di kompensasi kan ke tahun pajak berikutnya.
jika Lap.keu kita masih ada saldo rugi di neraca,
Jurnal untuk menghilang kan rugi ini bagaimana???
Terima kasih
salam
Rugi ini di pajak memperngaruhi kompensasi kerugian terkait penghitungan pajak setelahnya
di akun mah biasa saja rekan, klo di pajak baru gak boleh dilibatkan
Viewing 1 - 4 of 4 replies