Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal umum
rekan ortax, mohon koreksi ya n ini perush saudara saya pada tgl 31 desmb 2009 membayar gaji karyawan bln Desember 2009 sebesar Rp. 25. jt, pajak ps 21 karyawan sebesar 3 jt, yg ditanggung perush. Ternyata event ini dikeahui setelah tgl 2 Pebruari th berikutnya/2010 atau udah tutup buku. Apakah ini langsung dijurnal umum pada th 2009 atau koreksi th 2010, trims
salam kompak
Maksudnya tunjangan pajak belum dibukukan di 2009?
Salam
Setelah baca lagi pertanyaanya, sepertinya gaji dan tunjangan pajak yg dibayarkan perusahaan belum dibukukan. Koq bisa ya, biasanya orang lupa bukuin penghasilan eh ini malah lupa bukuin biaya.
Mesti diperbaiki di 2009, kalo tidak pembukuan dengan SPT PPh.21 Desember tentang penghasilan pegawai tidak cocok. Saldo kas/bank akhir tahun pun selisih sebesar upah+tunjangan Desember. Lagian penghasilan badan menjadi lebih besar, karena biaya gaji+tunjangan yg tidak dibukukan.Mohon koreksi
Mas, ditanggung perusahaan di gross up atau tidak. Jika tidak maka pembebaban akan menimbulkan dampak Pada PPh 21 maka lakukan pembetulan seperti saran saudara kasskus katakan.
Mencoba berpendapat,
Tunjangan pajak berbeda perlakuan perpajakannya dengan Pajak Ditanggung Perusahaan. Tunjangan pajak dapat dibebankan sebagai biaya, sedangkan pajak ditanggung perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya menurut perhitungan pajak.
Kalau kondisinya berupa Pajak Ditanggung Perusahaan, maka tidak berpengaruh terhadap pembebanan biaya jika memang pada tahun 2009 belum dibebankan.
Kalau kondisinya berupa Tunjangan Pajak, akan berpengaruh terhadap pembebanan biaya yang belum dicatat jika memang pada tahun 2009 belum dibebankan. WP dapat melakukan upaya hukum berupa pembetulan SPT Tahun Pajak 2009 sesegera mungkin.
Terima kasih. Mohon dikoreksi